• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

DPRD Surabaya Sepakat Garap KBS Jadi Perumda dan Perpanjang Pansus 

Reporter : Editor 02 Selasa, 27 Mei 2025
(Foto: ssig/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) diusulkan untuk diubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan KBS dengan amanat peraturan perundang-undangan,

Secara spesifik, Armuji menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyesuaian ini diharapkan dapat membawa pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi lebih profesional dan sesuai dengan regulasi terkini.

Selain pembahasan Raperda PDTS KBS, Armuji juga menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.

Baca Juga:  Surabaya Diterjang Puting Beliung, Ini Langkah Penanganan Pemkot

Menurutnya, ini adalah dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji, usai Rapat, Selasa (27/5).

Ia menambahkan, Raperda ini selaras dengan amanat undang-undang dan perkembangan tata kelola BUMD, serta diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara di tengah pembahasan serius dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyoroti urgensi besar dua Raperda tersebut, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menjadi fondasi utama bagi masa depan Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Siaga Amankan Malam Tahun Baru, 750 Anggota Satpol PP Diterjunkan

Adi secara spesifik menekankan bahwa pengesahan RPJMD ini terikat pada tenggat waktu yang ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Ia menambahkan, pentingnya Raperda ini tak bisa ditawar karena akan menjadi pedoman dalam menangani isu-isu fundamental kota, seperti program penanganan kemiskinan, mitigasi banjir, pengembangan infrastruktur kampung, dan pendorong pertumbuhan ekonomi kota.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih 27 November 2024

Dengan urgensi ini, seluruh fraksi di DPRD diharapkan segera menyampaikan pandangan umum mereka pada rapat berikutnya.

Selain itu, ia menetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum merampungkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

“Apakah disetujui?” tanya Adi, yang langsung dijawab seruan “setuju” secara serempak. Penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan pun segera dilakukan, menandai komitmen untuk menuntaskan pembahasan.

(Editor Aro)

Tag :Adi SutarwijonoDprd surabayaKebun binatang SurabayaKetua DPRD SurabayaPemkot SurabayaRapar paripurna dprdRaperda Kebun Binatang SurabayaRPJMD 2025-2030Wakil walikota armudji
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Indonesia Targetkan Bebas TBC tapi Kekurangan Dokter Paru, Kemenkes?

Jumat, 18 Juli 2025

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?