• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Resmi! MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Termasuk Swasta

Reporter : Anggoro Rabu, 28 Mei 2025
(Foto: ssyt.mk/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Angin segar bagi jutaan pelajar dan orang tua di Indonesia datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang dibacakan kemarin, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, mencakup jenjang SD (6 tahun) dan SMP (3 tahun), wajib digratiskan, baik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

Keputusan bersejarah ini diambil dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua MK, Suhartoyo, secara resmi mengumumkan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Hal ini menandai langkah besar dalam pemerataan akses pendidikan di Tanah Air.

Baca Juga:  Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Dalam persidangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini memiliki implikasi besar yang mana UU Sisdiknas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai dengan jelas.

Makna yang dimaksud adalah bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Ini menegaskan tanggung jawab penuh negara dalam menyediakan pendidikan.
Dalam pertimbangan putusannya,

Baca Juga:  Sekolah Swasta Gratis, Begini Tanggapan Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar.

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, “Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucapnya.

Guntur juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar cenderung difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

Baca Juga:  Ini Kabupaten di Jawa Timur yang Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah kemudian menekankan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” jelasnya.

(Editor Aro)

Tag :mahkamah konstitusiMKPendidikan gratisPendidikan gratis 9 tahunPendidikan swasta gratis
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong
Minggu, 20 Juli 2025
Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah
Minggu, 20 Juli 2025
65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong

Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Berita Menarik Lainnya:

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Sabtu, 19 Juli 2025

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Sabtu, 19 Juli 2025

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?