• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Sidang Gugatan SEKAR Telkom, Minta Dana Pensiun Bebas Pilih Pencairan

Reporter : Anggoro Kamis, 29 Mei 2025
Pemohon pengujian Undang-Undang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan bersama kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan, di ruang sidang panel MK (Foto: dok.humasmk)
SHARE

siginews-Jakarta – Perlakuan berbeda dalam pencairan manfaat pensiun mendorong Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) mengajukan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menilai adanya pengecualian nominal tertentu untuk pencairan manfaat pensiun secara sekaligus adalah inkonstitusional.

“Atas hal yang sama, sama-sama peserta, sama-sama tujuan adanya program pensiun itu untuk kemanfaatan di masa pensiun peserta tentu kenapa hal ini kok dibedakan, seperti itu, yang kami pertentangkan,” jelas Sudaryat, kuasa hukum Pemohon, dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (28/5) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Permasalahan terletak pada Pasal 164 ayat (1) huruf b UU P2SK yang memungkinkan pencairan manfaat pensiun sekaligus hanya jika besarnya manfaat pensiun kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, atau jumlah tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika melebihi nominal tersebut, pencairan harus dilakukan secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (4) UU P2SK. SEKAR TELKOM mempertanyakan diskriminasi ini.

Serikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM) berargumen bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 162 ayat (4), dan Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bersifat diskriminatif.

Baca Juga:  Ini Pesan LaNyalla tentang MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Mereka menilai pasal-pasal ini menutup potensi pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi peserta atau pihak yang berhak dalam program Pensiun Iuran Pasti, sehingga merugikan hak konstitusional mereka.

Menurut Pemohon, seharusnya peserta diberikan kebebasan untuk memilih apakah manfaat pensiun diterima secara berkala atau sekaligus.

Dalam petitumnya, SEKAR TELKOM memohon agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai ulang.

Mereka mengusulkan agar pembayaran manfaat pensiun, baik bagi peserta maupun ahli waris, dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus sesuai kesepakatan pihak yang berhak, tanpa dibatasi nominalnya.

Baca Juga:  Saksi Risma-Gus Hans Tolak Kemenangan Khofifah-Emil, akan Gugat ke MK

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang akan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan tahap selanjutnya.

(Editor Aro)

Tag :Dana pensiunGugatanmahkamah konstitusiMKPensiunanSerikat Karyawan PT Telekomunikasi (SEKAR TELKOM)Serikat karyawan telkom
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis
Sabtu, 19 Juli 2025
Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Berita Menarik Lainnya:

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025
Kuasa hukum mendampingi kedua orang tua kliennya usai melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim. (Foto : jero)

Penyidik Reskrim Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Sabtu, 19 Juli 2025

Kepercayaan Hukum Kita Runtuh, Negara pun Runtuh kata Anies Baswesdan

Jumat, 18 Juli 2025

Indonesia Targetkan Bebas TBC tapi Kekurangan Dokter Paru, Kemenkes?

Jumat, 18 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?