• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Umrah, Ini Aturan Barunya

Reporter : Editor 01 Senin, 2 Juni 2025
Jemaah Haji (Foto: dok.diskominfojatim/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Setelah peniadaan visa furoda, Pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang akan berlaku efektif mulai 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah keharusan bagi hotel tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.

Hanya akomodasi yang telah memenuhi kriteria ini yang akan diakui dalam sistem permohonan visa umrah. Ini berarti, visa umrah hanya akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pihak hotel yang berizin tasreh melalui platform Nusuk.

Baca Juga:  Rakerwil IPHI Sukses Hasilkan 12 Program untuk Kemabruran Haji

Jika tidak ada persetujuan hotel dalam sistem, visa umrah tidak akan bisa dikeluarkan.

Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi biro perjalanan dan jemaah. Penyelenggara kini harus lebih selektif dalam memilih mitra akomodasi, yang berpotensi menambah beban biaya dan kompleksitas dalam penyusunan paket.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih penyelenggara resmi yang patuh aturan.

Berikut adalah poin-poin aturan terbaru umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, sebagaimana telah diterjemahkan dan diumumkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui akun Instagram resminya @amphuri, Jumat (30/5):

Baca Juga:  1.463 Jemaah Haji Bojonegoro Dilepas, Doa Mabrur Iringi Keberangkatan

1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.

2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.

3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.

Pihak terkait berharap semua pihak mematuhi peraturan ini untuk memastikan kelancaran pemrosesan visa.

(Editor Aro)

Tag :AMPHURIAsosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik IndonesiaAtiran Visa UmrahHajiHaji UmrahUmrahVisa Umrah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor
Rabu, 30 Juli 2025
Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Berita Menarik Lainnya:

Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa

Rabu, 30 Juli 2025

Gempa Dahsyat Rusia Guncang Kamchatka: Jepang & Hawaii Siaga Tsunami

Rabu, 30 Juli 2025

Gempa Rusia: BMKG Rilis Peringatan Waspada Tsunami untuk Pesisir Timur

Rabu, 30 Juli 2025

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?