siginews-Jakarta – Setelah peniadaan visa furoda, Pemerintah Arab Saudi kembali mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang akan berlaku efektif mulai 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah keharusan bagi hotel tempat jemaah menginap untuk memiliki izin resmi dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
Hanya akomodasi yang telah memenuhi kriteria ini yang akan diakui dalam sistem permohonan visa umrah. Ini berarti, visa umrah hanya akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari pihak hotel yang berizin tasreh melalui platform Nusuk.
Jika tidak ada persetujuan hotel dalam sistem, visa umrah tidak akan bisa dikeluarkan.
Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi biro perjalanan dan jemaah. Penyelenggara kini harus lebih selektif dalam memilih mitra akomodasi, yang berpotensi menambah beban biaya dan kompleksitas dalam penyusunan paket.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih penyelenggara resmi yang patuh aturan.
Berikut adalah poin-poin aturan terbaru umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, sebagaimana telah diterjemahkan dan diumumkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui akun Instagram resminya @amphuri, Jumat (30/5):
1. Hotel yang dipesan harus berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
2. Program harus sesuai dengan pemesanan hotel.
3. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal (wholesaler) atau langsung dengan pihak hotel, perjanjian pemesanan harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.
Pihak terkait berharap semua pihak mematuhi peraturan ini untuk memastikan kelancaran pemrosesan visa.
(Editor Aro)