• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Diskon Listrik Batal Diganti BSU Dobel, Ini Penjelasan Kemenkeu

Reporter : Anggoro Selasa, 3 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025 (Foto: ss.bpmisetpres/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Harapan sebagian masyarakat untuk menikmati diskon tarif listrik 50 persen akhirnya pupus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembatalan rencana tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kelambatan proses penganggaran menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” tegasnya.

Padahal, sebelumnya kebijakan diskon listrik ini sempat diwacanakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket subsidi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:  Prabowo Gelar Rapat Terbatas Diluar Hari Kerja, Ada Apa?

Namun, pemerintah tidak lantas berdiam diri. Sebagai kompensasi atas pembatalan diskon listrik, alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) justru ditingkatkan secara signifikan. Jumlah bantuan yang semula Rp 150 ribu per bulan, kini dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sri Mulyani merinci bahwa BSU ini akan disalurkan kepada total 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer untuk periode bulan Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” pungkasnya.

Ia memastikan bahwa para penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu dalam dua bulan tersebut.

Baca Juga:  Siapkan Data Diri, Bansos Beras&Uang Tunai Segera Cair, Ini Jadwalnya

(Editor Aro)

Tag :Bantuan Subsisi UpahDiskon listrikDiskon tarif listrikGuru honorerKemenkeu sri mulyaniRapat TerbatasSri mulyaniSubsidi upah pekerja dan guru honorer
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong
Minggu, 20 Juli 2025
Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah
Minggu, 20 Juli 2025
65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong

Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Berita Menarik Lainnya:

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Sabtu, 19 Juli 2025

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Sabtu, 19 Juli 2025

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?