siginews-Surabaya – Setelah melalui proses panjang penyidikan, dugaan gratifikasi (suap) yang melibatkan mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan dan menetapkan GSP sebagai tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti hingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kasus itu menjadi terang. Tindak pidana yang terjadi semakin gamblang sehingga tersangka bisa ditetapkan,” kata Saiful saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (3/6).
Berdasarkan surat perintah penyidikan sejak 3 Januari 2025, GSP, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, akhirnya diamankan.
Saiful mengungkapkan bahwa GSP terbukti telah menerima uang sebesar Rp 3,6 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“GSP telah menerima uang Rp 3,6 miliar dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus PPK sejak 2016 hingga 2022,” katanya.
Sekilas dari pantauan pada Senin (3/6) petang, sekitar pukul 18.55 WIB, Ganjar terlihat berjalan cepat dari lobi Gedung Kejati Jatim. Dengan rompi tahanan merah yang membalut tubuhnya, serta masker dan kacamata, ia tak menghiraukan kilatan kamera awak media yang menyorotnya.
Didampingi kerabat dan penasihat hukumnya, Ganjar langsung digiring menuju Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim, memulai babak baru dalam kasus yang membelitnya.
Selain itu, Kejaksaan tidak hanya menahan yang bersangkutan, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Bahwa GSP menerima uang sebesar 3,6 miliar tersebut. Berdasarkan ketentuan seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK namun GSP tidak melakukan pelaporan selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang sumber dari kejaksaan. Kelalaian dalam melaporkan penerimaan uang ini menjadi salah satu dasar jeratan hukumnya.
Akibat perbuatannya, Ganjar kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 12 C Juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi.
Tak hanya itu, perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, sehingga ia juga akan dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Editor Aro)