• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kasus Dugaan Suap Terungkap, Eks Kabid Dinas PU SBY Resmi Ditahan

Reporter : Editor 02 Rabu, 4 Juni 2025
Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono resmi ditahan kasus dugaan gratifikasi (Foto: ss.tmp/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Setelah melalui proses panjang penyidikan, dugaan gratifikasi (suap) yang melibatkan mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP), akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan dan menetapkan GSP sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti hingga kasus ini menjadi terang benderang.

“Dengan bukti-bukti yang ada, kasus itu menjadi terang. Tindak pidana yang terjadi semakin gamblang sehingga tersangka bisa ditetapkan,” kata Saiful saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (3/6).

Baca Juga:  Jawa Timur Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Berdasarkan surat perintah penyidikan sejak 3 Januari 2025, GSP, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, akhirnya diamankan.

Saiful mengungkapkan bahwa GSP terbukti telah menerima uang sebesar Rp 3,6 miliar dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

“GSP telah menerima uang Rp 3,6 miliar dengan ketentuan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya dan juga sekaligus PPK sejak 2016 hingga 2022,” katanya.

Sekilas dari pantauan pada Senin (3/6) petang, sekitar pukul 18.55 WIB, Ganjar terlihat berjalan cepat dari lobi Gedung Kejati Jatim. Dengan rompi tahanan merah yang membalut tubuhnya, serta masker dan kacamata, ia tak menghiraukan kilatan kamera awak media yang menyorotnya.

Baca Juga:  Ramainya Dekorasi Natal di Pasar Atum Mall Surabaya

Didampingi kerabat dan penasihat hukumnya, Ganjar langsung digiring menuju Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim, memulai babak baru dalam kasus yang membelitnya.

Selain itu, Kejaksaan tidak hanya menahan yang bersangkutan, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

“Bahwa GSP menerima uang sebesar 3,6 miliar tersebut. Berdasarkan ketentuan seharusnya melaporkan penerimaan uang tersebut ke KPK namun GSP tidak melakukan pelaporan selama 30 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terang sumber dari kejaksaan. Kelalaian dalam melaporkan penerimaan uang ini menjadi salah satu dasar jeratan hukumnya.

Baca Juga:  Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, Ini Ajakan TPP

Akibat perbuatannya, Ganjar kini menghadapi ancaman hukuman berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 12 B Juncto Pasal 12 C Juncto Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi.

Tak hanya itu, perbuatannya juga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, sehingga ia juga akan dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Editor Aro)

Tag :Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota SurabayaEks kabid jalan dan jembatan dinas PU surabaya ditahan Kejati JatimGanjar Siswo PramonoGanjar Siswo Pramono ditahan Kejati JatimJawa TimurKasus gratifikasiKasus suapkejati jatimSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?