siginews-Makkah – Mustasyar Dini Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi jadwal pelemparan jumrah yang telah ditetapkan. Imbauan ini penting demi menjamin keabsahan ibadah serta keselamatan jemaah.
“Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya. Waktunya dimulai usai Subuh, dan utamanya setelah Zuhur. Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal tetapi melupakan keselamatan jiwa kita. Karena itu ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kiai Asrorun Niam, Rabu (4/6).
Kiai Asrorun Niam secara khusus mengapresiasi penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan oleh Menteri Agama, yang dinilainya sudah sesuai ketentuan syariat. Ia menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyriq dimulai setelah salat Subuh.
“Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (Zuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jemaah,” tegasnya.
Di tengah prediksi cuaca ekstrem yang akan terjadi tanah suci tahun ini, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh kembali menyampaikan pesan penting kepada jemaah haji Indonesia yakni, jangan pernah memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu melontar jumrah jika kondisi fisik tak memungkinkan. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama.
“Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat,” tutup Kiai Niam.
Pesan ini diperkuat dengan landasan Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024, yang secara jelas mengatur hukum melontar jumrah di hari Tasyriq:
1. Wajib Hukumnya: Melontar jumrah di hari Tasyriq adalah wajib. Jika tidak dilakukan tanpa uzur syar’i, wajib membayar denda (dam isa-ah).
2. Waktu Fleksibel: Meski waktu utama (afdal) adalah setelah Zuhur, melontar jumrah sah dilakukan mulai setelah terbit fajar hingga akhir malam. Hal ini memberikan ruang bagi jemaah untuk menghindari kepadatan dan terik matahari di waktu afdal.
3. Tidak Sah Sebelum Fajar: Melontar jumrah sebelum fajar pada hari Tasyriq hukumnya tidak sah.
4. Boleh Dibadalkan: Bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariat), melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain, baik dengan atau tanpa upah.
Fatwa ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat mempertimbangkan kondisi dan kemampuan jemaah, menjadikan ibadah haji tetap sah tanpa harus mengorbankan keselamatan.
(Editor Aro)