siginews-Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta seluruh warga kota untuk berperan aktif dalam mengawasi praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan. Jika menemukan pelanggaran, warga diimbau untuk segera melaporkan melalui Call Center (CC) 112.
Tak hanya itu, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan segan untuk menutup izin usaha toko modern yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) atau tempat parkir sesuai peraturan yang berlaku.
“Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” tegas Wali Kota Eri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap jukir liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6).
Selain menindak juru parkir (jukir) liar, Eri juga melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.
Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri turut mengapresiasi salah satu toko modern yang telah tertib dalam menyelenggarakan tempat parkir. Toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya.
“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya, jadi kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir, ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” ujar Wali Kota Eri.
Lanjut Eri, ia mencontohkan toko modern di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 320 sebagai contoh kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait perparkiran. Ia berharap seluruh pemilik toko modern di Surabaya segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Setelah mengurus izin, pemilik usaha diwajibkan menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Fasilitas minimal yang harus ada meliputi rambu, marka, dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang, serta fasilitas parkir khusus.
Selain itu, pemilik usaha juga bertanggung jawab memastikan kelancaran dan keamanan keluar masuk kendaraan di area parkir, serta memprioritaskan kelancaran lalu lintas di sekitarnya. Keamanan, ketertiban, dan kelancaran kawasan parkir juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut isi Surat Edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern:
1. Setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir.
2. Setiap pemilik usaha juga wajib menyusun tata tertib parkir dan menetapkan SOP mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa parkir. Kemudian, pemilik usaha juga harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.
3. Setiap pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal.
4. Setiap pemilik usaha juga wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir.
5. Setiap pemilik usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas Tempat Parkir dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan.
6. Setiap pemilik usaha juga wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan (Andalalin) sesuai Perencanaan pengaturan lalu lintas Nomor : Tanggal : 01 Januari 1970. Pemilik usaha juga wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
7. Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.
(Editor Aro)