• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

PN Surabaya Sita Gedung IMKA/YMCA di Tengah Pengawalan Ketat Polisi

Reporter : Redaksi Rabu, 4 Juni 2025
Puluhan personel polisi mengawal proses eksekusi lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dilakukan di Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association),di Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya (Foto:;dok.jrs/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Puluhan personel polisi mengawal proses eksekusi lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dilakukan di Gedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am) dan YMCA (Young Men’s Christian Association), sebuah bangunan cagar budaya di Jalan Kombes Pol. M. Duryat, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/6).

Eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby atas permohonan Lie Mie Ling.

Diawali dengan pembacaan surat permohonan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jurusita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan di sela-sela eksekusi.

“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah membaca surat permohonan eksekusi lanjutan tertanggal 15 April 2025,” kata Darmanto, menandakan dimulainya tahapan eksekusi yang telah direncanakan.

Baca Juga:  Ronald Tannur Dieksekusi ke Rutan Surabaya, Kakanwil: Sesuai SOP

Darmanto, Jurusita PN Surabaya, menjelaskan dasar hukum perintah tersebut, yakni Surat Kuasa Khusus Nomor 007 SAR.SBY/P-EKS/VI/2024 yang diterbitkan pada 5 April 2024.

Objek sengketa tersebut kini akan diserahkan kepada Lie Mei Ling Gama, yang sebelumnya berstatus penggugat dan kini menjadi pemohon eksekusi. Di sisi lain, Frits A.C. Mantiri ditetapkan sebagai termohon eksekusi.

Darmanto memaparkan bahwa permohonan eksekusi ini diajukan lantaran Frits A.C. Mantiri tidak kunjung melaksanakan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tertanggal 17 April 2023.

Baca Juga:  KY Dukung Langkah Tegas Jaksa Agung Penegakan Hukum OTT Hakim PN Sby

Meskipun sudah diberikan teguran atau aanmaning sesuai prosedur hukum yang berlaku, termohon eksekusi tetap mengabaikan putusan pengadilan, sehingga langkah eksekusi ini menjadi tak terhindarkan.

“Lie Mei Ling Gama sebagai penggugat sebelumnya, kini menjadi pemohon eksekusi atas nama hukum terhadap Frits A.C. Mantiri sebagai termohon eksekusi,” ucapnya.

Selain itu, puluhan personel keamanan berseragam lengkap telah bersiaga sejak pukul 08.00 WIB untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebuah langkah yang diizinkan oleh amar putusan PN Surabaya tertanggal 9 Mei 2025.

Darmanto, membenarkan bahwa putusan memungkinkan pengerahan bantuan alat keamanan negara jika diperlukan.

Baca Juga:  Diduga Terima Suap, 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, arus lalu lintas di sekitar area eksekusi sempat dialihkan.

Penutupan jalan dilakukan di sisi utara Jalan Kombes Duryat, yang berbatasan langsung dengan Jalan Basuki Rahmat. Kendaraan yang datang dari arah tersebut diarahkan untuk berbelok ke barat, menuju kawasan Basuki Rahmat.

Sementara itu, dari arah selatan, kendaraan dialihkan untuk berputar balik atau menggunakan Jalan Pregolan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ketegangan mereda. Seluruh rangkaian eksekusi dinyatakan selesai, dan petugas gabungan pun meninggalkan lokasi, meninggalkan gedung bersejarah itu dalam status hukum yang baru.

(Editor Aro)

Tag :Bangunan cagar budayaCagar BudayaEksekusi BangunanGedung IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am)Pengadilan Negeri SurabayaPN SurabayaSekolah KristenYMCA (Young Men’s Christian Association)
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong
Minggu, 20 Juli 2025
Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah
Minggu, 20 Juli 2025
65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional
Sabtu, 19 Juli 2025
Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat
Sabtu, 19 Juli 2025
Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP
Sabtu, 19 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Peringatan Badai Tertinggi Sinyal 10, Topan Wipha Terjang Hong Kong

Bongkar Praktik Eksploitasi Manusia di Balik Mega Proyek Pemerintah

65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

Konser Musik di Jombang Dinilai PKL Bunuh Pendapatan Ekonomi Rakyat

Rokok Ilegal: Penjual di Tepi Jalan Kini Jadi Incaran Satpol PP

Berita Menarik Lainnya:

Tertibkan Parkir Tunjungan, Eri: Demi Lalin Lancar & Kota Ramah Turis

Sabtu, 19 Juli 2025

Persebaya vs PSS Malam Ini, Eduardo Perez Tantang Mantan Timnya

Sabtu, 19 Juli 2025

Sidang Duplik: Hasto Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Dakwaan KPK

Sabtu, 19 Juli 2025

Koperasi Bisa Punya Pabrik & Jadi Holding Seperti di Bojonegoro

Sabtu, 19 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?