• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Sibuk Potong Daging, Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat? Ini Jawabannya

Reporter : Sigit P Jumat, 6 Juni 2025
(Foto: istimewa/siginews/aro)
SHARE

siginews-Surabaya (6/5) – Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah) selalu identik dengan kesibukan ibadah kurban

Tak jarang, para panitia harus berjibaku dari pagi hingga sore demi menuntaskan amanah umat.

Namun, bagaimana jika momen penyembelihan itu bertepatan dengan hari Jumat, yang mengharuskan salat Jumat?

Bisakah panitia kurban meninggalkan salat Jumat karena alasan kesibukan ini?
Jawabannya tegas: tidak.

Menjadi panitia kurban tidak termasuk dalam kategori uzur yang membolehkan seorang Muslim meninggalkan salat Jumat. Shalat Jumat adalah sebuah kewajiban yang tak bisa ditawar.

Sementara itu, ibadah penyembelihan kurban memiliki rentang waktu yang lebih fleksibel, memungkinkan pelaksanaannya di luar jam salat Jumat.

Ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang bagi umat untuk tetap menunaikan kedua ibadah penting tersebut.

Berdasarkan hukum Islam:
1. Salat Idul Adha: Hukumnya adalah sunah muakkadah, artinya sangat ditekankan atau dianjurkan untuk dikerjakan.
2. Salat Jumat: Hukumnya adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim yang sudah memenuhi syarat (balig, berakal, merdeka) dan tidak memiliki uzur (halangan) yang sah.

Baca Juga:  Cek Stok & Kesehatan Hewan Kurban, Bupati Warsubi Blusukan ke Kandang

Dengan demikian, perbedaan hukum ini penting dipahami agar ibadah di hari yang berkah ini dapat terlaksana sesuai syariat.
Waktu Menyembelih Kurban Ulama telah sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk menyembelih Kurban adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini disampaikan oleh Wahbah Az-Zuhaili:

“Ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama untuk menyembelih qKurban adalah hari pertama sebelum bergesernya matahari, karena itu yang disunnahkan.” (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV, halaman 255).

Meski demikian, Penyembelihan Kurban tetap dapat dilaksanakan selama empat hari, mulai dari pagi tanggal 10 Dzulhijjah sampai sore tanggal 13 Dzulhijjah. Jadi, Kurban memiliki batas waktu yang longgar.

Baca Juga:  Iduladha: DLH Jombang Ajak Gunakan Daun untuk Bungkus Daging Kurban

Zainuddin Al-Malibari menjelaskan: “Waktunya qurban dimulai sejak naiknya matahari pada hari nahar (idul adha) sampai akhir hari tasyrik.” (Fathul mu’in Hamisy I’anatuth Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2018], juz II, halaman 553).

Uzur Meninggalkan Shalat Jumat Shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap Muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka, dan tidak memiliki uzur syar’i.

Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhshah) bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, yaitu alasan yang sah menurut syariat.

Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl Al-Hadhrami menjelaskan beberapa uzur yang dibenarkan untuk tidak mengikuti shalat jamaah dan jumat, antara lain:

1. Turunnya hujan yang membasahi pakaian dan tidak tersedia pelindung untuk menghindarinya.
2. Mengalami sakit parah yang menyulitkan untuk hadir ke masjid.
3. Harus merawat orang sakit yang tidak memiliki siapa pun untuk mengurusnya.
4. Menemani kerabat yang sedang dalam kondisi kritis atau menjelang wafat.
5. Merasa terancam terhadap keselamatan diri atau harta bendanya.
6. Sedang berhadapan dengan penagih utang, namun tidak mampu membayar, dan berharap diberi keringanan.
7. Dalam keadaan menahan hadats dan masih memiliki cukup waktu untuk shalat di rumah.
8. Tidak memiliki pakaian yang pantas atau layak untuk digunakan shalat berjamaah.
9.Terlalu mengantuk hingga mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan. Merasakan kelaparan, kehausan, atau kedinginan yang mengganggu.
10. Sedang bepergian bersama sahabat dekat dan tidak mungkin ditinggalkan.
11. Baru saja mengonsumsi makanan yang berbau tidak sedap dan tidak bisa dihilangkan baunya.
12. Atap pasar atau tempat umum runtuh, mengancam keselamatan.
13. Terjadi gempa bumi yang menimbulkan kekhawatiran.(Al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah, juz I, halaman 90–91)

Baca Juga:  Plt Gubernur Emil Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Distribusi Adil

(Editor Aro)

Tag :Hari raya kurbanHukum salat idHukum salat jumatIduladhakurbanSalat jumat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?