siginews-Jakarta – Kemenkop menyoroti potensi besar sektor koperasi di bidang infrastruktur. Data tahun 2024 menunjukkan, jumlah koperasi aktif di sektor ini mencapai ribuan unit. Meliputi usaha konstruksi 217 unit, real estate 167 unit, pengadaan listrik dan gas 119 unit. Lalu, pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 161 unit. Transportasi dan pergudangan 1.508 unit.
Dalam peresmian Korpri Infra di acara International Conference on Infrastructure 2025, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyambut baik terbentuknya Koperasi Karyawan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan atau Korpri Infra di JCC, Jakarta, Rabu (11/6).
Budi Arie menyatakan bahwa pembentukan koperasi ini adalah momen penting untuk mendukung dan berkolaborasi dalam bidang infrastruktur dengan melibatkan karyawan.
“Sebagai koperasi yang baru berdiri, harapan kami adalah dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan karyawan, kompilator, dan investor,” ujar Budi Arie.
Angka-angka ini menunjukkan potensi besar bagi Korpri Infra untuk berkontribusi dalam ekosistem infrastruktur nasional dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Selain itu Menkop berkomitmen, untuk melakukan supervisi yang ketat, guna memastikan koperasi ini berjalan dengan baik dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh karyawan tanpa adanya hambatan.
Meskipun terdapat kendala di sebagian area, Kemenkop tetap bertekad untuk menjaga integritas dan melakukan investigasi yang diperlukan.
“Koperasi karyawan harus tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Budi Arie menyatakan, pentingnya adanya investigasi di lingkup Kementerian/Lembaga Termasuk yang dilakukan pada Koperasi karyawan di lingkungan K/L di Indonesia, yang selalu diperiksa dengan teliti setelah tanggal 15 setiap bulannya.
Menurutnya, hal ini sebagai bagian dari proses komunikasi yang berkelanjutan. Selain itu, koperasi karyawan di sektor infrastruktur dan sektor lainnya, juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan karyawan di lingkungan infrastruktur dan lembaga.
Tak hanya itu, potensi koperasi dalam sektor infrastruktur dalam PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM sebagai tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan untuk pengalokasian 30 persen infrastruktur publik sebagai ruang promosi dan pengembangan usaha untuk koperasi dan UMKM (dikonsolidasikan oleh koperasi).
Seperti di Rest Area Brebes, Terminal Banyuangga Probolinggo, Bandara YIA, Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Koperasi dapat berperan dalam program 3 juta rumah, baik sebagai penyedia rumah maupun bahan baku perumahan.
Koperasi dapat masuk pada sektor-sektor infrastruktur, misalnya sektor jalan tol, pembangkit listrik, dan energi. Seperti kerja sama antara Kopel Infrastruktur (anak usaha koperasi karyawan Bulog) dan PT Hutama Karya dalam pembangunan infrastruktur pada tahun 2017.
Dimana Kopel Infrastruktur menyediakan bahan-bahan konstruksi, seperti bebatuan dari tambang perseorangan kepada PT Hutama Karya untuk proyek-proyek infrastruktur.
Koperasi sebagai penggerak pembangunan dan pemanfaatan energi baru terbarukan di daerah. Koperasi dapat memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur berskala kecil dan menengah di pedesaan.
“Termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih mendukung pembangunan infrastruktur perekonomian di desa, seperti gerai sembako, simpan pinjam, klinik, dan logistik,” sebutnya.
(Editor Aro)