siginews-Surabaya– Pengadilan Negeri Surabaya akan kembali berupaya melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya pada Selasa, 17 Juni 2025.
Upaya ini bukanlah yang pertama, menyusul dua kali kegagalan eksekusi sebelumnya pada Februari dan Juni ini karena kondisi lapangan yang tidak kondusif, yang diduga kuat melibatkan aksi di luar ketentuan hukum atau bisa dikatakan ‘premanisme’.
Tim kuasa hukum pemohon eksekusi, yang diwakili oleh Reno Suseno, S.H., bersama Aris Priyanto, S.H., Iko Kurniawan, S.H., dan Benny Abadi, S.H., menegaskan pentingnya eksekusi ini. Dalam konferensi pers di sebuah kafe di Surabaya, Kamis (12/6), Reno dengan tegas menyatakan esekusi ini yang melaksanakan adalah institusi Pengadilan.
“Jangan sampai Pengadilan kalah oleh pihak-pihak yang tidak patuh hukum,” tegas Reno.
Kasus ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 651/Kelurahan Dokter Soetomo, seluas 589 M2, atas nama Dokter Hamzah Tedjasukmana.
Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan gugatan tersebut, memerintahkan tergugat, R.A. Tri Kumala Dewi, untuk mengosongkan objek sengketa dan membayar ganti rugi sebesar Rp5,4 miliar.
Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan berulang kali ditolak upaya kasasi maupun peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Reno Suseno menekankan bahwa jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai gagal dilaksanakan, hal itu akan menjadi preseden buruk.
“Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, dan segala upaya hukum telah tuntas.
“Tinggal kita jalankan apa yang sudah diperiksa dan diputus. Negara Indonesia ini negara hukum, bukan negara preman,” tegasnya.
Pihak pemohon berharap eksekusi pada 17 Juni mendatang dapat berjalan lancar demi memastikan kepastian hukum bagi kliennya.
Kronologis serangkaian proses jual beli yang telah beberapa kali mengalami peralihan hak
Dari Tina Hinderawati Tjoanda kepada Rudianto Santoso pada 17 Desember 2007.
Dari Dokter Hamzah Tedjakusuma kepada Tina Hinderawati Tjoanda pada 12 September 1992.
Dari Bouwn- en Handel Maatschappij Tjay Hian kepada Dokter Hamzah Tedjakusuma pada 19 September 1972. SHGB Nomor 651 ini sendiri merupakan konversi dari Eigendom Verponding No. 12789.
Pada tahun 2022, pemohon eksekusi mengajukan gugatan terhadap R.A. Tri Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut telah dikabulkan sebagian dan putusannya menyatakan pemohon eksekusi sebagai pemegang SHGB yang sah dan memiliki hak prioritas atas tanah sengketa.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022, antara lain, menghukum Tergugat (R.A. Tri Kumala Dewi) untuk menyerahkan tanah dalam keadaan kosong dan membayar ganti rugi sebesar Rp5.400.000.000,00 beserta uang paksa (dwangsom) Rp250.000,00 per hari keterlambatan.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor 41/PDT/2023/PN.SBY tanggal 1 Februari 2023), ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (Nomor 2649K/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2023), dan permohonan peninjauan kembali juga ditolak oleh Mahkamah Agung (Nomor 1130 PK/Pdt/2024 tanggal 29 November 2024). Dengan demikian, seluruh upaya hukum telah tuntas dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
(Editor Aro)