siginews-Jombang – Erni Ningsih (38), seorang sales produk kecantikan asal Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil.
Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, Erni langsung melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum berinisial HA (57), warga Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, ke Polsek Mojoagung.
Laporan Erni telah resmi tercatat dengan nomor surat STTLPM/23/VI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/Polres Jombang/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Juni 2025.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan.
“Saya sudah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi, dan meminta ada tindak lanjut atas laporan kami,” ucap Erni Ningsih kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Erni mengungkap kronologi kasus yang menimpanya. Awalnya, terlapor berinisial HA sudah menguasai sepeda motor Honda Scoopy milik Erni. Kemudian, HA mulai menyewa mobil Toyota Calya tahun 2018 bernopol N1175 IF berwarna hitam sejak Februari 2025.
Menurutnya, pembayaran sewa awalnya berjalan lancar, baik secara harian maupun kemudian bulanan, hingga April 2025, meskipun kerap dicicil. Namun, memasuki bulan Mei dan Juni, masalah mulai muncul.
Saat ia meminta mobilnya untuk dipakai sendiri, terlapor selalu memberikan berbagai alasan, yakni mobil dibawa putranya ke daerah Sidoarjo, dengan shareloc GPS fiktif, dan berbagai alasan terkait posisi mobil.
Pada akhirnya, Erni menyadari bahwa mobilnya tak bisa dilacakdan mencurigai adanya tindakan penggelapan di balik berbagai alasan tersebut. “Terduga pelaku ternyata beralasan, unit kendaraan tidak ada di tempat dan diduga digelapkan,” tegasnya.
Kuasa Hukum Erni Ningsih, Syarahuddin SH atau Bang Reza mengatakan jika proses mediasi sudah dilakukan oleh pihaknya. Sudah ada pernyataan dari pelaku benar mobil dan sepeda motor dipinjam dan digadaikan. Pelaku juga bersedia mengembalikan kendaraan sampai batas waktu disepakati.
“Namun tenggat waktu pengembalian mobil dan sepeda motor tidak diindahkan,” ujar Bang Reza.
Pihaknya menyayangkan sikap dari terduga pelaku yang mengingkari kesepakatan sudah ada. Jika kesepakatan dijalankan, pihaknya bisa saja mencabut pelaporan yang ada.
“Kesepakatan di ingkari, kami tetap melanjutkan proses hukum yang ada di polisi,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)