siginews-Jakarta – Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memastikan empat pulau yang sempat diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara tetap masuk wilayah Aceh.
LaNyalla berharap para pembantu presiden mengambil pelajaran dari polemik ini. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan publik agar tidak menimbulkan kegaduhan, mengingat tantangan geopolitik global yang berat yang kini dihadapi Presiden Prabowo.
“Saya sebagai wakil daerah berharap para pembantu presiden mengambil hikmah dan mempelajari posisi dan cara berfikir presiden yang komprehensif terhadap persoalan yang terjadi di daerah, dengan melihat latar sejarah dan mengedepankan pentingnya persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukas LaNyalla, Rabu (18/6/2025) di Jakarta.
Dikatakan LaNyalla, di tengah situasi global yang tidak menentu, Indonesia punya pekerjaan besar yang membutuhkan persatuan dan kesatuan rakyat. Membutuhkan tekad bulat dan dukungan seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali kepada pemerintah. Karena itu pemerintah harus bekerja total untuk merajut dan membuka ruang persatuan dan kesatuan rakyat.
“Hakikat dari kita menjalankan dan menerapkan Pancasila itu adalah kita menghayati sila demi sila yang ada di Pancasila. Sila ketiga itu Persatuan Indonesia, adalah wujud dari nasionalisme, sehingga semua kebijakan harus sejalan dengan nasionalisme,” urainya.
Lanjutnya, “Sedangkan Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, adalah prinsip dari demokrasi, bahwa setiap orang tetap harus diikutsertakan dan didengar dalam setiap pembuatan kebijakan.”
Polemik panas seputar status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mereda. Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memutuskan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara sah tetap berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
Ketetapan ini mengakhiri kontroversi yang muncul setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Kepmendagri tersebut menyatakan empat pulau di kawasan Aceh Singkil itu masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang sontak memicu penolakan keras dari masyarakat dan Gubernur Aceh.
Presiden Prabowo langsung mengambil alih penyelesaian. Melalui video conference pada Selasa (17/6/2025), ia memimpin rapat yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, keputusan Prabowo didasarkan pada dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri yang secara jelas menegaskan keempat pulau itu berada di wilayah Aceh. Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden serta kolega anggota DPD RI dan DPR RI dari dapil Aceh yang telah gigih memperjuangkan aspirasi masyarakat.
(Editor Aro)