siginews-Surabaya – Usai serangkaian upaya yang penuh tantangan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berhasil membacakan putusan eksekusi rumah di hadapan para pihak di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya pada Kamis (19/6). Rumah tersebut diketahui dihuni oleh Tri Kumala Dewi, anak dari mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab) Laksamana (Purn) Soebroto Joedono.
Eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang memastikan keamanan jalannya pembacaan putusan.
Darmanto Dahlan, Juru Sita dari PN Surabaya, membacakan putusan eksekusi di lokasi, menandai berakhirnya sengketa panjang terkait kepemilikan properti tersebut. Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan ketegasan penegakan hukum meski di tengah potensi resistensi yang sempat mewarnai upaya-upaya sebelumnya.
Proses ini dikawal oleh 702 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur.
Ketegangan sempat mewarnai jalannya eksekusi ketika sejumlah anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) berupaya menghalangi petugas. Namun, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi, mencegah terjadinya bentrokan.
AKBP Wibowo, Kabagops Polrestabes Surabaya, menegaskan komitmen pihaknya. “Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap para pihak yang menghalangi proses eksekusi. Ini adalah tugas negara untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Pantauan di lapangan, Sekitar pukul 10.15 WIB, personel kepolisian dibantu petugas kebersihan segera bergerak membersihkan sisa-sisa blokade.
Terlihat, batu dan bekas ranting kayu yang dibakar di tengah jalan, yang sebelumnya digunakan untuk menghalangi proses eksekusi, mulai disingkirkan. Aksi pembersihan ini dilakukan untuk mengembalikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
(Editor Aro)