siginews-Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/6/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, KIP, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada wartawan. “Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Budi. Ia kemudian menambahkan identitas saksi, “KIP, Gubernur Jawa Timur.”
Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang telah menjadi sorotan publik, khususnya di Jawa Timur.
KPK memanggil Gubernur Jawa Timur KIP dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan ini terkait pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat 21 tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dalam dugaan TPK dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Diketahui saat itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan ini.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, 12 Juli 2025.
Ia merincikan bahwa dari jumlah tersebut, empat tersangka merupakan penerima dana hibah, sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. Rincian ini menunjukkan pola dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor publik maupun swasta.
(Editor Aro)