siginews-Surabaya – Tri Kumala Dewi mengalami kekalahan pada sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Kumala Dewi pun mengeluh, telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya, agar dapat memenangkan kasus tersebut.
Sayangnya, meski ratusan juta rupiah telah disetorkan ke pengacaranya untuk mengatur di proses peradilan, Tri Kumala Dewi tetap mengalami kekalahan, hingga rumah yang ditempati di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya dieksekusi oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).
“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi, termohon eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, melalui video keluhannya, yang telah beredar di medsos dan disaksikan siginews.com pada Jumat (20/6/2025).
Dalam video tersebut, Kumala Dewi menegaskan, telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya.
“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp 300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.
“Itu pengacara saya yang tahu (uang ratusan juta rupiah dipergunakan untuk apa saja),” tegasnya.

Pada perkara kepemilikan rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, Tri Kumala Dewi memiliki tiga pengacara yakni, Taufan Hidayat; Dewa Ketut Suarjana; dan Jamal.
Taufan menegaskan bahwa, dirinya sebagai salah satu kuasa hukum dari Tri Kumala Dewi, mengaku tidak pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari kliennya.
“Itu bayarnya ke siapa,” kata Taufan, Jumat (20/6/2025).
Taufan mengatakan, saat ini dirinya sudah tidak berurusan dengan Tri Kumala Dewi.
“Saya sudah tidak berurusan dengan dia. Bayar honor (pengacara) kurang Rp 5 juta ae ta maafkan kok,” katanya.
“Nggak usah ngomong ratusan juta rupiah. 5 juta ta maafkan. Ya sudah, semampu ibu, semampu bapak. Jadi ratusan juta rupiah ke mana?,” kata Taufan.
Ia menegaskan, enggan mengomentari lebih lanjut terkait uang ratusan juta rupiah untuk penyelesaian perkara pada objek di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.
“Jadi saya no comment perkara itu ya. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta,” katanya.
“Mungkin pengacaranya kan nggak aku tok (bukan hanya saya saja), banyak yang lain,” jelas Taufan.

Sementara itu, Dewa Ketut Suarjana, salah satu kuasa hukum Tri Kumala Dewi, saat dikonfirmasi siginews.com melalui telepon pada Jumat (20/6/2025), memgaku tidak bisa diwawancarai karena sedang menempuh perjalanan di jalan tol.
Kemudian siginews.com kembali konfirmasi ke Dewa Ketut Suarjana, pada Minggu (22/6/2025) melalui pesan WhatsApp (WA).
“Pagi mas mhn maaf saya sekarang posisi di bali nyusul cucu dan hr selasa baru nyampai di surabaya monggo nanti klau sdh sampai di sby,” kata Dewa.
Dari informasi yang dihimpun siginews.com, Dewa Ketut Suarjana, sebelum menjadi pengacara adalah seorang petugas kepolisian dengan pangkat terakhir AKBP (setingkat Letkol). Bahkan Dewa sempat menjabat sebagai Kanit Harda Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya ini menjadi objek perkara sejak Januari tahun 2011. Ketika Dewa menjabat sebagai Kanit Harda, Subdit HardaBangtah, Ditreskrimum Polda Jatim sempat menangani perkara rumah tersebut.
Kemudian, pada Tahun 2022, Handoko Wibisono melayangkan gugatan perdata terkait objek sengketa di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, dan Dewa Ketut yang telah pensiun dari kepolisian, menjadi salah satu kuasa tergugat Tri Kumala Dewi.
(aro)