• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Rumah Dieksekusi, Tri Kumala Keluhkan Setor Ratusan Juta ke Pengacara

Reporter : Editor 01 Minggu, 22 Juni 2025
Tri Kumala Dewi mengeluhkan selama ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya untuk memenangkan perkara, tapi kalah dan rumahnya di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya telah dieksekusi. (Foto : screenshot video)
Tri Kumala Dewi mengeluhkan selama ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya untuk memenangkan perkara, tapi kalah dan rumahnya di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya telah dieksekusi. (Foto : screenshot video)
SHARE

siginews-Surabaya – Tri Kumala Dewi mengalami kekalahan pada sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Kumala Dewi pun mengeluh, telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya, agar dapat memenangkan kasus tersebut.

Sayangnya, meski ratusan juta rupiah telah disetorkan ke pengacaranya untuk mengatur di proses peradilan, Tri Kumala Dewi tetap mengalami kekalahan, hingga rumah yang ditempati di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya dieksekusi oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).

“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi, termohon eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, melalui video keluhannya, yang telah beredar di medsos dan disaksikan siginews.com pada Jumat (20/6/2025).

Dalam video tersebut, Kumala Dewi menegaskan, telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya.

Baca Juga:  Pasca Libur Nataru, Harga Cabai di Surabaya Tembus Rp 130 Ribu Per Kg

“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp 300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.

“Itu pengacara saya yang tahu (uang ratusan juta rupiah dipergunakan untuk apa saja),” tegasnya.

Proses eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, pada Kamis (19/6/2025) lalu. (Foto : jero)
Proses eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, pada Kamis (19/6/2025) lalu. (Foto : jero)

Pada perkara kepemilikan rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, Tri Kumala Dewi memiliki tiga pengacara yakni, Taufan Hidayat; Dewa Ketut Suarjana; dan Jamal.

Taufan menegaskan bahwa, dirinya sebagai salah satu kuasa hukum dari Tri Kumala Dewi, mengaku tidak pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari kliennya.

“Itu bayarnya ke siapa,” kata Taufan, Jumat (20/6/2025).

Taufan mengatakan, saat ini dirinya sudah tidak berurusan dengan Tri Kumala Dewi.

“Saya sudah tidak berurusan dengan dia. Bayar honor (pengacara) kurang Rp 5 juta ae ta maafkan kok,” katanya.

“Nggak usah ngomong ratusan juta rupiah. 5 juta ta maafkan. Ya sudah, semampu ibu, semampu bapak. Jadi ratusan juta rupiah ke mana?,” kata Taufan.

Baca Juga:  48 Napi High Risk dari 7 Lapas di Jatim Dipindah ke Nusakambangan

Ia menegaskan, enggan mengomentari lebih lanjut terkait uang ratusan juta rupiah untuk penyelesaian perkara pada objek di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.

“Jadi saya no comment perkara itu ya. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta,” katanya.

“Mungkin pengacaranya kan nggak aku tok (bukan hanya saya saja), banyak yang lain,” jelas Taufan.

Meski dihadang massa yang sebagian mengenakan pakaian mirip ormas GRIB, LSM MAKI Jatim, Polisi berhasil mengamankan putusan eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/2025). (Foto : jero)
Meski dihadang massa yang sebagian mengenakan pakaian mirip ormas GRIB, LSM MAKI Jatim, Polisi berhasil mengamankan putusan eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/6/2025). (Foto : jero)

Sementara itu, Dewa Ketut Suarjana, salah satu kuasa hukum Tri Kumala Dewi, saat dikonfirmasi siginews.com melalui telepon pada Jumat (20/6/2025), memgaku tidak bisa diwawancarai karena sedang menempuh perjalanan di jalan tol.

Kemudian siginews.com kembali konfirmasi ke Dewa Ketut Suarjana, pada Minggu (22/6/2025) melalui pesan WhatsApp (WA).

“Pagi mas mhn maaf saya sekarang posisi di bali nyusul cucu dan hr selasa baru nyampai di surabaya monggo nanti klau sdh sampai di sby,” kata Dewa.

Baca Juga:  IPHI Kabupaten Tuban Masa Bakti 2024 - 2029 Dikukuhkan

Dari informasi yang dihimpun siginews.com, Dewa Ketut Suarjana, sebelum menjadi pengacara adalah seorang petugas kepolisian dengan pangkat terakhir AKBP (setingkat Letkol). Bahkan Dewa sempat menjabat sebagai Kanit Harda Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya ini menjadi objek perkara sejak Januari tahun 2011. Ketika Dewa menjabat sebagai Kanit Harda, Subdit HardaBangtah, Ditreskrimum Polda Jatim sempat menangani perkara rumah tersebut.

Kemudian, pada Tahun 2022, Handoko Wibisono melayangkan gugatan perdata terkait objek sengketa di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, dan Dewa Ketut yang telah pensiun dari kepolisian, menjadi salah satu kuasa tergugat Tri Kumala Dewi.

(aro)

Tag :Eksekusi rumahEksekusi rumah di jalan Dr Soetomo SurabayaHandoko WibisonoHeadlinesHukrimPengacara Taufan Hidayat; pengacara Dewa Ketut Suarjana; pengacara JamalRumah DieksekusisiginewsSurabayaTri Kumala DewiTri Kumala Keluhkan Setor Ratusan Juta ke Pengacara
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

TPS Gelar Webinar, Ungkap Cara Melawan Fileless Malware

Sabtu, 28 Juni 2025

Usai Dampingi Gibran,Khofifah Antar Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno

Kamis, 26 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?