siginews-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa satu unit apartemen senilai Rp5,35 miliar yang berlokasi di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah dari KPK. Ia menyebutnya sebagai kehormatan bagi Pemkot Surabaya dan menegaskan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan secara optimal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama menjadi penggerak ekonomi pemerintah kota yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujar Eri Cahyadi, dalam acara prosesi serah terima aset rampasan korupsi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (19/6).
Eri menambahkan bahwa aset ini merupakan amanah yang besar. “Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri.
Hibah ini menjadi bukti komitmen KPK dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan masyarakat.
Sementara, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari upaya mengembalikan hasil korupsi demi kemaslahatan masyarakat.
Mekanisme penyerahan aset inkrah ini dilakukan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Kehutanan, serta hibah untuk Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong.
“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” ujar Mungki.
Berikut rincian aset hasil korupsi yang kini akan digunakan untuk kepentingan umum:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Menerima PSP senilai total Rp7,91 miliar, meliputi:
Tanah 257 m² dan bangunan 300 m² di Kecamatan Sukolilo, Surabaya (Rp4,05 miliar).
Tanah 333 m² di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (Rp2,22 miliar).
Tanah 75 m² dan bangunan 42 m² di Lowokwaru, Kota Malang (Rp293 juta).
Tanah 395 m² di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Rp841 juta).
Tanah 387 m² dan bangunan 90 m² di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rp503 juta).
Kementerian Kehutanan RI menerima PSP senilai Rp709 juta, berupa tanah seluas 160 m² dan bangunan 148 m² di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m² di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
(Editor Aro)