• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkot Surabaya, Segini Nilainya

Reporter : Editor 02 Minggu, 22 Juni 2025
Acara prosesi serah terima aset rampasan korupsi di Balai Kota Surabaya (Foto: dok.kpk/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah aset penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa satu unit apartemen senilai Rp5,35 miliar yang berlokasi di Graha Golf Tower Alexa, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah dari KPK. Ia menyebutnya sebagai kehormatan bagi Pemkot Surabaya dan menegaskan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami akan secara optimal memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terutama menjadi penggerak ekonomi pemerintah kota yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujar Eri Cahyadi, dalam acara prosesi serah terima aset rampasan korupsi di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (19/6).

Baca Juga:  Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

Eri menambahkan bahwa aset ini merupakan amanah yang besar. “Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Eri.

Hibah ini menjadi bukti komitmen KPK dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan masyarakat.

Sementara, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini adalah bagian dari upaya mengembalikan hasil korupsi demi kemaslahatan masyarakat.

Mekanisme penyerahan aset inkrah ini dilakukan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Kehutanan, serta hibah untuk Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Desa Bojong.

Baca Juga:  Surabaya Sabet Gelar Kota Terinovatif Nomor Satu di Indonesia

“Ini bukan soal pemindahan aset semata, tetapi pengembalian hasil korupsi untuk kebermanfaatan masyarakat. Aset yang kami serahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai tindak lanjut kebermanfaatan, ditetapkan penggunaannya sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” ujar Mungki.

Berikut rincian aset hasil korupsi yang kini akan digunakan untuk kepentingan umum:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Menerima PSP senilai total Rp7,91 miliar, meliputi:

Tanah 257 m² dan bangunan 300 m² di Kecamatan Sukolilo, Surabaya (Rp4,05 miliar).

Tanah 333 m² di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (Rp2,22 miliar).

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Penggunaan Hak Pilih 27 November 2024

Tanah 75 m² dan bangunan 42 m² di Lowokwaru, Kota Malang (Rp293 juta).

Tanah 395 m² di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto (Rp841 juta).

Tanah 387 m² dan bangunan 90 m² di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto (Rp503 juta).

Kementerian Kehutanan RI menerima PSP senilai Rp709 juta, berupa tanah seluas 160 m² dan bangunan 148 m² di Perumahan Griya Wisata Kuningan, Desa Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemerintah Desa Bojong, Kabupaten Kuningan, menerima hibah senilai Rp38,4 juta berupa tanah seluas 169 m² di Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

(Editor Aro)

Tag :Aset rampasan korupsiHibahKomisi pemberantasan korupsiKPKPemkot SurabayaPemkot terima hibah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?