siginews-Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya serius menanggulangi kasus tawuran dan konsumsi minuman keras di kalangan anak-anak.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan mengeluarkan kebijakan penerapan jam malam di setiap RW sebagai langkah pencegahan berupa Surat Edaran (SE)
Rencana ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menjadi pembicara di kelas parenting “Ayah Hebat Surabaya” bertema “Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat”. Acara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, Tambaksari, pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Eri, bahwa faktor keluarga menjadi dominan penyebab utama masalah ini. “99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud,” ujar Wali Kota Eri dalam siaran pers, Minggu (22/6/2025).
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari kekhawatiran warga dan diharapkan menjadi kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan. “Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” jelasnya.
Penjemputan Anak di Atas Jam 10 Malam dan Sanksi Bagi Orang Tua
Wali Kota Eri juga memperingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil jika anak-anak kedapatan masih berada di luar rumah di atas jam yang ditentukan. “Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas Eri.
Bagi anak-anak yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, Pemkot Surabaya akan langsung mengamankan mereka dan memanggil orang tua untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” tekannya.
Kegiatan patroli keliling akan digencarkan untuk menegakkan kebijakan jam malam bagi anak-anak. Langkah ini diambil setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melihat peningkatan kembali kenakalan remaja. Perlu diketahui Surat Edaran (SE) serupa yang pernah berhasil diterapkan pada tahun 2022 akan kembali disusun.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor,” ujar Wali Kota Eri. “Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia.”
Program ini diharapkan dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batasan jam malam pukul 22.00 WIB. Jika anak belum pulang, orang tua diimbau untuk menghubungi anak. Apabila tidak ada respons, warga dapat segera menghubungi layanan darurat 112 untuk bantuan penjemputan.
(Editor Aro)