• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Mendikdasmen Mu’ti Jelaskan Arti Sebenarnya Putusan MK Sekolah Gratis

Reporter : Editor 01 Kamis, 26 Juni 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat wawancara menanggapi putusan MK terkait Sekoalh Swasta Gratis (Foto: ssyt.mrdka/editing.aro)
SHARE

siginews-Sumendang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa istilah “sekolah gratis” yang kerap digunakan media bukanlah bunyi sebenarnya dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya yakni negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta

Ia menekankan perlunya pemahaman yang tepat terkait hal tersebut.

“Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis,” jelas Mu’ti kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Mu’ti menambahkan, keputusan MK ini akan dibahas secara khusus dalam rapat terakhir untuk merespons dan menentukan langkah-langkah yang sesuai. “Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu,” kata dia.

Ia menegaskan kembali pentingnya interpretasi yang akurat terhadap putusan MK.

“Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’,” tambahnya,

Dalam putusan waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pada sidang di gedung MK, Selasa (27/5). Putusan ini menegaskan satu hal penting: pendidikan dasar wajib gratis.

Baca Juga:  Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang? Ini Kata DPR

Permohonan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kini wajib dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

(Editor Aro)

Baca Juga:  MK Putuskan PSU di 11 Daerah, Pilkada Ulang Digelar!
Tag :Abdul Mu'tiMendikdasmen Abdul Mu'tiMKPutusan MKSekolah gratisSekolah swasta gratis
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Warga korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Mbah Sinem, bersama-sama melaporkan Mbah Sinem ke polisi. (foto : hnf)
Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun
Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik
Senin, 14 Juli 2025
Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan
Senin, 14 Juli 2025
Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!
Senin, 14 Juli 2025
Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?
Senin, 14 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun

Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik

Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!

Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?

Berita Menarik Lainnya:

Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu

Senin, 14 Juli 2025

Borong 6 Penghargaan ISRA 2025, PLN NP Raih Platinum Program Anti KDRT

Senin, 14 Juli 2025

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?

Senin, 14 Juli 2025

Pameran Seni Kontemporer 2025 Bakal Hadir di Surabaya, Simak Jadwalnya

Sabtu, 12 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?