siginews-Cianjur – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur terus melakukan perhitungan kerugian negara pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 sebesar Rp 40 Miliar.
“Masih dilakukan perhitungan kerugian negara,” kata Kepala Kejari Cianjur Kamin, Selasa (24/6/2025).
Pada Senin kemarin, penyidik Pidsus Kejari Cianjur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Kamin memimpin langsung penggeledahan dengan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan TNI. Hasilnya terdapat empat box plastik dan berkas-berkas dari kantor Dishub untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Rp 40 Miliar itu untuk (pengadaan PJU) di wilayah Utara dan Selatan,” ujarnya.
Setelah menyelidiki dan menganalisa serta menghitung kerugian keuangan negara, penyidik Kejari Cianjur akan menetapkan tersangka.
“Tersangka kemungkinan lebih dari satu. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelas Kajari Kamin.
(jrs)