• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Reporter : Editor 02 Minggu, 29 Juni 2025
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi (Foto: dok.bawaslu.go.id/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ia menilai keputusan ini adalah koreksi penting terhadap sistem pemilu serentak yang sebelumnya terlalu rumit.

“Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 merupakan koreksi konstitusional yang sangat krusial terhadap desain pemilu serentak yang selama ini terlalu padat, rumit, dan membebani baik penyelenggara maupun pemilih,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Puadi, keputusan ini juga memberikan keuntungan bagi pemilih, punya lebih banyak waktu untuk menentukan pilihan tanpa terburu-buru.

Baca Juga:  Pilkada Ulang: Evaluasi Kinerja KPU dan Minta Menkeu Biayai PSU

“Langkah ini juga memberi ruang rasional bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara lebih matang, tanpa tekanan informasi dan waktu yang berlebihan dalam satu hari pemungutan suara,” jelasnya.

Meski begitu, Puadi juga mengingatkan tentang potensi risiko. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas proses yang berkeadilan dan martabat dalam setiap pemilihan.

“Jangan sampai masa perpanjangan menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam prinsip demokrasi elektoral, pemilu bukan hanya tentang kapan digelar, tetapi bagaimana menjamin bahwa hasilnya mencerminkan kedaulatan rakyat secara adil dan bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemilu Dipisah Mulai 2029: Pilih Presiden Dulu, Kepala Daerah Nanti

Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga:  Ini Aturan Terbaru Uang Pesangon PHK Usai Putusan MK

(Editor Aro)

Tag :Bawaslu RIMKPemiluPemilu terpisahPutusan MK
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!
Senin, 14 Juli 2025
Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?
Senin, 14 Juli 2025
Misi Dagang Jatim-NTB membuahkan hasil 6 MoU kerjasama antara perusahaan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. (Foto : Wira Jatim)
Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB
Senin, 14 Juli 2025
Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu
Senin, 14 Juli 2025
Borong 6 Penghargaan ISRA 2025, PLN NP Raih Platinum Program Anti KDRT
Senin, 14 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!

Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?

Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB

Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu

Borong 6 Penghargaan ISRA 2025, PLN NP Raih Platinum Program Anti KDRT

Berita Menarik Lainnya:

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?

Senin, 14 Juli 2025
Kepala Departemen Hukum dan Advokasi, DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur, Alfian R Darmawan

DPW PIM Jatim: Polres Madiun Harus Kedepankan Diversi

Senin, 14 Juli 2025

Mobil Patroli Tol Jomo Terseret 100 Meter Diseruduk Truk Tangki Etanol

Minggu, 13 Juli 2025

Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Emasnya Lalu Didorong Hingga Jatuh

Minggu, 13 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?