• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Reporter : Sigit P Selasa, 1 Juli 2025
Konferensi pers Partai Nasdem di Gedung Nasdem Tower, Jakarta (Foto: ssyt.nasdem/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan presiden dan legislatif (DPR RI, DPD RI) dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD dinilai sebagai pelanggaran konstitusi dan berpotensi memicu krisis.

Hal ini disampaikan oleh Lestari, perwakilan dari Partai NasDem, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Menurut Lestari, putusan MK tersebut melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.

Pernyataan ini menunjukkan pandangan serius dari Partai NasDem terhadap implikasi hukum dari keputusan MK.

Lestari menjelaskan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah adalah bagian integral dari rezim pemilu.

Ia merujuk pada Pasal 22E UUD NRI 1945 yang menegaskan DPRD sebagai bagian dari rezim pemilu, serta Putusan MK Nomor 95/2022 yang menegaskan pilkada sebagai rezim pemilu.

“Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” jelasnya.

Dengan demikian, Lestari menegaskan bahwa situasi ini telah menciptakan krisis konstitusional yang membutuhkan solusi segera.

“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” pungkasnya,

Ia menyerukan agar semua pihak kembali pada koridor konstitusi demi menjaga stabilitas demokrasi politik di Indonesia.

Berikut ini pernyataan sikap Partai NasDem terkait putusan MK:

1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Baca Juga:  Resmi! MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Termasuk Swasta

2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD layat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.

Baca Juga:  Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.

Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional bertentangan dengan pasal 22B UUD NRI 1945

7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945.

Artinya berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional

Baca Juga:  Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun dalam putusan MK, kali ini MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi dimana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.

9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.

10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya.

(Editor Aro)

Tag :MKPartai NasdemPemilu terpisahPenyataan sikap politik partai NasdemPutusan MK
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!
Senin, 14 Juli 2025
Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?
Senin, 14 Juli 2025
Misi Dagang Jatim-NTB membuahkan hasil 6 MoU kerjasama antara perusahaan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. (Foto : Wira Jatim)
Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB
Senin, 14 Juli 2025
Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu
Senin, 14 Juli 2025
Borong 6 Penghargaan ISRA 2025, PLN NP Raih Platinum Program Anti KDRT
Senin, 14 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!

Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?

Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB

Atap Ambrol, Siswa SDN di Jombang Terpaksa Awali Sekolah di Ruang Tamu

Borong 6 Penghargaan ISRA 2025, PLN NP Raih Platinum Program Anti KDRT

Berita Menarik Lainnya:

Efek Masuk BRICS: Indonesia Bikin AS Tunda Tarif Impor 32 Persen?

Senin, 14 Juli 2025

HARKOPNAS 2025: Perkuat Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Nasional

Sabtu, 12 Juli 2025

PSSI Didik Pelatih dan Jaring Pemain Muda Terbaik dengan Bantuan FIFA

Jumat, 11 Juli 2025

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tapi Aturan Teknis Belum Ada

Kamis, 10 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?