• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Panglima GRIB Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomo

Reporter : Editor 01 Rabu, 2 Juli 2025
Rosadin Penglima GRIB Jaya Jatim dan juga kuasa hukum Tri Kumala Dewi
Rosadin Penglima GRIB Jaya Jatim dan juga kuasa hukum Tri Kumala Dewi
SHARE

siginews-Surabaya – Tri Kumala Dewi eks pemilik atau penghuni rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya sempat mengeluh telah mengeluarkan uang Rp 300 juta ke pengacaranya untuk urusan ke Hakim dan Panitera. Rosadin, Panglima Grib Jaya Jatim yang juga pengacara, mengakui telah menerima uang dari Tri Kumala Dewi. Untuk apa saja uang yang diterima Rosadin dari Tri Kumala Dewi.

“Saya menjadi kuasa hukum saat akan dilakukan eksekusi. Dan saya tidak mengenal Panitera dan Hakim yang menangani perkara ini,” ujar Rosadin ditemui wartawan di salah satu cafe di pusat kota Surabaya, pada Selasa (1/7/2025).

Rosadin menerangkan, menjelang dilaksanakan eksekusi rumah yang ditempati Tri Kumala Dewi di Jalan Dr Soetomo 55, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dirinya diperintah oleh DPP Grib Jaya untuk membantu menggagalkan (eksekusi), sehingga dirinya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga melakukan pengerahan massa.

“Saya diminta bagaimana caranya (eksekusi) ini tidak terjadi, sehingga saya melakukan komunikasi dengan pihak-pihak termasuk kepolisian, serta mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan,” tuturnya sambil menambahkan, upaya tersebut berhasil menggagalkan eksekusi di rumah Jalan Dr Seotomo 55 Surabaya sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Bapas Surabaya Gelar Program Ketumbar

Rosadin menegaskan kembali, dirinya tidak menerima uang ratusan juta rupiah untuk urusan ke hakim dan panitera.

“Kalau untuk panitera dan hakim sama sekali saya tidak menerima. Tapi kalau dana untuk koordinasi dan akomodasi pengerahan massa itu tidak menutup kemungkinan (menerimanya) dan lumrah,” terangnya sambil menambahkan, setiap orang yang turun untuk menghalangi eksekusi mendapatkan uang saku Rp 250 ribu per orang.

https://siginews.com/berita/15318/rumah-dieksekusi-tri-kumala-keluhkan-setor-ratusan-juta-ke-pengacara/

Dari pengakuan Tri Kumala Dewi, telah mengeluarkan uang hingga Rp 300 juta. Uang tersebut diserahkan ke pengacaranya. Kata Rosadin, dirinya tidak mau ambil pusing dan mempersilahkan bagi pihak-pihak yang bisa membuktikan dirinya menerima uang untuk melapor ke Dewan Kehormatan.

“Saya ini Ketua DPC Peradin. Anggota saya ratusan. Saya juga Panglima Grib Jaya Jatim. Tidak mungkin saya korbankan integritas saya melakukan hal tercela seperti ucapan ibu Tri Kumala Dewi,” katanya.

“Silahkan melapor ke Dewan Kehormatan Advokat bagi siapapun yang punya bukti. Karena memang tidak ada uang itu (untuk panitera dan hakim) dititipkan ke saya,” jelas Rosadin.

Baca Juga:  Pj Bupati Tulungagung Tinjau Pelaksanaan MBG di Pesantren Al Azhaar

Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Kumala Dewi mengalami kekalahan pada sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya. Kumala Dewi pun mengeluh, telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya, agar dapat memenangkan kasus tersebut.

Sayangnya, meski ratusan juta rupiah telah disetorkan ke pengacaranya untuk mengatur di proses peradilan, Tri Kumala Dewi tetap mengalami kekalahan, hingga rumah yang ditempati di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya dieksekusi oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (19/6/2025).

“Waktu putusan-putusan, saya itu dimintai uang untuk supaya menang,” ujar Tri Kumala Dewi, termohon eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, melalui video keluhannya, yang telah beredar di medsos dan disaksikan siginews.com pada Jumat (20/6/2025).

Tri Kumala Dewi mengeluhkan selama ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya untuk memenangkan perkara, tapi kalah dan rumahnya di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya telah dieksekusi. (Foto : screenshot video)
Tri Kumala Dewi mengeluhkan selama ini sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya untuk memenangkan perkara, tapi kalah dan rumahnya di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya telah dieksekusi. (Foto : screenshot video)

Dalam video tersebut, Kumala Dewi menegaskan, telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke pengacaranya.

“Ya macam-macam. (Dimintai) Ada yang Rp 300 juta. (Yang minta) Hakim-nya sama Panitera,” ujarnya.

“Itu pengacara saya yang tahu (uang ratusan juta rupiah dipergunakan untuk apa saja),” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Ada Permainan Harga Pembelian TCM TBC di Kemenkes

https://siginews.com/berita/15032/eksekusi-rumah-jl-dr-soetomo-55-tak-boleh-kalah-lagi-oleh-aksi-preman/

Sedangkan mantan pengacara Tri Kumala Dewi, Taufan Hidayat menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari kliennya.

“Itu bayarnya ke siapa,” kata Taufan, Jumat (20/6/2025).

Taufan mengatakan, saat ini dirinya sudah tidak berurusan dengan Tri Kumala Dewi.

“Saya sudah tidak berurusan dengan dia. Bayar honor (pengacara) kurang Rp 5 juta ae ta maafkan kok,” katanya.

Ia menegaskan, enggan mengomentari lebih lanjut terkait uang ratusan juta rupiah untuk penyelesaian perkara pada objek di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.

“Jadi saya no comment perkara itu ya. Saya nggak pernah terima duit ratusan juta,” katanya.

Proses eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, pada Kamis (19/6/2025) lalu. (Foto : jero)
Proses eksekusi rumah di Jl Dr Soetomo 55 Surabaya, pada Kamis (19/6/2025) lalu. (Foto : jero)

Sementara itu, Dewa Ketut Suarjana, salah satu kuasa hukum Tri Kumala Dewi lainnya membantah keras tuduhan mantan kilennya. Dirinya mengaku tidak tahu menahu uang Rp 300 juta yang disebut-sebut oleh Tri Kumala Dewi.

“Mohon maaf, terkait masalah pemberian uang yang dikatakan Ibu Tri, saya tidak tahu sama sekali. Pengacara beliau silih berganti. Ada pengacara dari Jakarta juga,” kata Dewa.

(jrs)

Tag :Eksekusi rumah di jalan Dr Soetomo SurabayaGrib Jaya JatimHeadlinesHukrimPanglima Grib Jatim Akui Terima Uang dari Eks Pemilik Rumah Dr Soetomopanglima Grib Jaya Jatim RosadinPengacara Dewa Ketut SuarjanaPengacara Taufan HidayatRosadinSurabayaTri Kumala Dewi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Warga korban penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Mbah Sinem, bersama-sama melaporkan Mbah Sinem ke polisi. (foto : hnf)
Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun
Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik
Senin, 14 Juli 2025
Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan
Senin, 14 Juli 2025
Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!
Senin, 14 Juli 2025
Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?
Senin, 14 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun

Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ortu Siswa Berharap Punya Masa Depan Baik

Pelantikan 8 Kepsek SMPN di Jombang Tuai Sorotan, Diduga Tabrak Aturan

Tren Velocity Berjaya, Tapi Harga Diri Jangan Cuma Dari Like ya!

Superman ‘Reboot’ James Gunn Raih Box Office, Mampukah Saingi Marvel?

Berita Menarik Lainnya:

Misi Dagang Jatim-NTB membuahkan hasil 6 MoU kerjasama antara perusahaan dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. (Foto : Wira Jatim)

Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB

Senin, 14 Juli 2025
Kepala Kompartemen Hukum, DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur, Alfian R Darmawan

DPW PIM Jatim: Polres Madiun Harus Kedepankan Diversi

Senin, 14 Juli 2025

Mobil Patroli Tol Jomo Terseret 100 Meter Diseruduk Truk Tangki Etanol

Minggu, 13 Juli 2025

Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Emasnya Lalu Didorong Hingga Jatuh

Minggu, 13 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?