siginews-Surabaya – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 kini resmi menjadi landasan pembangunan.
Raperda RPJMD ini telah disetujui dan disahkan oleh Pemprov Jatim bersama DPRD Jawa Timur dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (7/7/2025).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara khusus mengapresiasi kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, yang dinilai penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” katanya.
Khofifah berharap, dokumen tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.
“Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
“Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” tutupnya.

Momen yang sama, Gubernur Khofifah optimis RPJMD Jatim 2025-2029 menjelaskan visi dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
“Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan dan peraturan perundangan-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” kata Gubernur Khofifah.
Dalam proses sidang ditandai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan.
Acara dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Gubernur dan momen krusial penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur.
“Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan,” imbuhnya.
“Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah dalam penyusunannya juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD dan RPJMN.
Maka, usai penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda RPJMD 2025-2029, lanjut Khofifah, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Perda-Perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” tambahnya.
Hadir pula dalam pengesahan raperda ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim beserta Kepala Perangkat Daerah Jatim.
(Editor Aro)