siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ketiadaan PP ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan menghambat program-program pemerintah di tingkat desa.
Diketahui, komisi A DPRD Jatim yang dipimpin oleh ketua komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah dan rombongan komisi A lainnya melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan komisi II DPR RI Senin (7/7/2025) – Rabu (9/7/2025) terkait kekosongan jabatan kepala desa di Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mengungkapkan bahwa kedatangan delegasi DPRD Jatim ke Jakarta adalah untuk memastikan adanya kepastian terkait pelaksanaan Pilkades.
“Oleh sebab itu, kedatangan Komisi A DPRD Jawa Timur ke Jakarta tersebut untuk mendesak pemerintah agar ada kepastian dari pelaksanaan Pilkades,” jelas Muhdi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Muhdi menambahkan, dari hasil pertemuan dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman sementara pelaksanaan UU Desa yang baru.
“Dari hasil pertemuan di DPR RI tersebut akhirnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemdes,” katanya.
Namun, surat edaran ini hanyalah solusi sementara. Muhdi menegaskan bahwa inti dari pelaksanaan UU tersebut adalah PP.
“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari Pilkades tersebut,” terang politisi yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI (Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Madiun) ini.
Senada dengan Muhdi, Anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Saifudin Zuhri, menyoroti pentingnya regulasi teknis ini.
“Hal ini sangat penting di mana nantinya banyak program pemerintah yang akan menyasar di desa. Tentunya akan melibatkan perangkat desa setempat,” jelas Zuhri.
Politisi PDIP ini menambahkan, Undang-Undang Desa yang baru memang sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
“Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang mengatur detail pelaksanaan Pilkades pasca perubahan UU tersebut,” bebernya.
Zuhri menekankan bahwa perlu adanya diskresi atau regulasi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa, dan program pemerintah yang bersentuhan dengan desa dapat berjalan dengan baik.
“Terutamanya pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Editor Aro)