• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tapi Aturan Teknis Belum Ada

Reporter : Editor 01 Kamis, 10 Juli 2025
Anggota komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi bersama ketua komisi A DPRD Jatim saat bertemu Kemendagri (Foto: dok.diskominfojatim/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketiadaan PP ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan menghambat program-program pemerintah di tingkat desa.

Diketahui, komisi A DPRD Jatim yang dipimpin oleh ketua komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah dan rombongan komisi A lainnya melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan komisi II DPR RI Senin (7/7/2025) – Rabu (9/7/2025) terkait kekosongan jabatan kepala desa di Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mengungkapkan bahwa kedatangan delegasi DPRD Jatim ke Jakarta adalah untuk memastikan adanya kepastian terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga:  UMKM Jatim Jangan Gaptek! Digitalisasi Bisa Bikin Dagangan Laris

“Oleh sebab itu, kedatangan Komisi A DPRD Jawa Timur ke Jakarta tersebut untuk mendesak pemerintah agar ada kepastian dari pelaksanaan Pilkades,” jelas Muhdi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Muhdi menambahkan, dari hasil pertemuan dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman sementara pelaksanaan UU Desa yang baru.

“Dari hasil pertemuan di DPR RI tersebut akhirnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemdes,” katanya.

Namun, surat edaran ini hanyalah solusi sementara. Muhdi menegaskan bahwa inti dari pelaksanaan UU tersebut adalah PP.

Baca Juga:  DPR RI Sahkan UU TNI, Nasib Pekerja Migran Juga Diputuskan Hari Ini

“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari Pilkades tersebut,” terang politisi yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI (Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Madiun) ini.

Senada dengan Muhdi, Anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Saifudin Zuhri, menyoroti pentingnya regulasi teknis ini.

“Hal ini sangat penting di mana nantinya banyak program pemerintah yang akan menyasar di desa. Tentunya akan melibatkan perangkat desa setempat,” jelas Zuhri.

Baca Juga:  DPR RI-Parlemen Vietnam Sepakat Kerjasama Ekonomi & Kemasyarakatan

Politisi PDIP ini menambahkan, Undang-Undang Desa yang baru memang sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang mengatur detail pelaksanaan Pilkades pasca perubahan UU tersebut,” bebernya.

Zuhri menekankan bahwa perlu adanya diskresi atau regulasi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa, dan program pemerintah yang bersentuhan dengan desa dapat berjalan dengan baik.

“Terutamanya pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Editor Aro)

Tag :Aturan pelaksana pilkadesDPR RIKemendagriKomisi A DPRD JatimPemilihan kadesPerpanjangan masa jabatan kades
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Film Superman James Gunn Siap Guncang dengan Bintang Barunya
Kamis, 10 Juli 2025
Awas Penyakit! Meski Lebih Sehat Jangan Sampai Terlalu Lama Memanggang
Kamis, 10 Juli 2025
Benarkah Merokok Bikin Kulit Cepat Menua?
Kamis, 10 Juli 2025
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto : Rois)
BREAKING! Khofifah Hadir di Polda Jatim Pagi Ini, Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 10 Juli 2025
Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor
Rabu, 9 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Film Superman James Gunn Siap Guncang dengan Bintang Barunya

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tapi Aturan Teknis Belum Ada

Awas Penyakit! Meski Lebih Sehat Jangan Sampai Terlalu Lama Memanggang

Benarkah Merokok Bikin Kulit Cepat Menua?

BREAKING! Khofifah Hadir di Polda Jatim Pagi Ini, Penuhi Panggilan KPK

Berita Menarik Lainnya:

Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar

Rabu, 9 Juli 2025

Indonesia Cari Pasar Alternatif di BRICS Akibat Kebijakan Tarif Trump

Selasa, 8 Juli 2025

UU Pemilu dan Partai Politik Bakal Dirombak Imbas Putusan MK

Selasa, 8 Juli 2025

UPN Veteran Kirim Ribuan Mahasiswa KKN ke Sonokwijenan, Ini Programnya

Selasa, 8 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?