• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Tapi Aturan Teknis Belum Ada

Reporter : Editor 01 Kamis, 10 Juli 2025
Anggota komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi bersama ketua komisi A DPRD Jatim saat bertemu Kemendagri (Foto: dok.diskominfojatim/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketiadaan PP ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan menghambat program-program pemerintah di tingkat desa.

Diketahui, komisi A DPRD Jatim yang dipimpin oleh ketua komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah dan rombongan komisi A lainnya melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan komisi II DPR RI Senin (7/7/2025) – Rabu (9/7/2025) terkait kekosongan jabatan kepala desa di Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, mengungkapkan bahwa kedatangan delegasi DPRD Jatim ke Jakarta adalah untuk memastikan adanya kepastian terkait pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga:  Sah! Politisi Nasdem Willy Aditya Resmi Jadi Ketua Komisi XIII DPR RI

“Oleh sebab itu, kedatangan Komisi A DPRD Jawa Timur ke Jakarta tersebut untuk mendesak pemerintah agar ada kepastian dari pelaksanaan Pilkades,” jelas Muhdi saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Muhdi menambahkan, dari hasil pertemuan dengan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman sementara pelaksanaan UU Desa yang baru.

“Dari hasil pertemuan di DPR RI tersebut akhirnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemdes,” katanya.

Namun, surat edaran ini hanyalah solusi sementara. Muhdi menegaskan bahwa inti dari pelaksanaan UU tersebut adalah PP.

Baca Juga:  Macam Mana Kita Duduk Bersama, Itu kan Hak Kami kata Gubernur Aceh

“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Sekarang ini PP tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian sehingga pihak Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan dari Pilkades tersebut,” terang politisi yang terpilih dari dapil Jawa Timur XI (Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Madiun) ini.

Senada dengan Muhdi, Anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya, Saifudin Zuhri, menyoroti pentingnya regulasi teknis ini.

“Hal ini sangat penting di mana nantinya banyak program pemerintah yang akan menyasar di desa. Tentunya akan melibatkan perangkat desa setempat,” jelas Zuhri.

Baca Juga:  Pj Gubernur Adhy Bersama Ribuan Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam

Politisi PDIP ini menambahkan, Undang-Undang Desa yang baru memang sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Namun, pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang mengatur detail pelaksanaan Pilkades pasca perubahan UU tersebut,” bebernya.

Zuhri menekankan bahwa perlu adanya diskresi atau regulasi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa, dan program pemerintah yang bersentuhan dengan desa dapat berjalan dengan baik.

“Terutamanya pemerintahan desa harus tetap berjalan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Editor Aro)

Tag :Aturan pelaksana pilkadesDPR RIKemendagriKomisi A DPRD JatimPemilihan kadesPerpanjangan masa jabatan kades
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Demo Tolak Gaji DPR Ratusan Juta, Massa Kecewa di Tengah PHK Buruh
Senin, 25 Agustus 2025
Surabaya Gelar Kejuaraan Multi Event untuk Persiapan Porprov 2027
Senin, 25 Agustus 2025
Ini Tujuan Wali Kota Eri Luncurkan Program Terpadu Kampung Pancasila
Senin, 25 Agustus 2025
Tokoh masyarakat Jawa Timur Mat Mochtar. (foto : jero)
Tenda Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Raib, Ini Kata Mat Mochtar
Senin, 25 Agustus 2025
Musfiq, salah satu Korlap gerakan Rakyat Jawa Timur Menggugat memberikan keterangan pers di depan posko, di Taman Apsari, depan gedung negara Grahadi, Surabaya. (Foto : jero)
Laporan Pengerusakan Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Ditolak Polisi
Senin, 25 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Demo Tolak Gaji DPR Ratusan Juta, Massa Kecewa di Tengah PHK Buruh

Surabaya Gelar Kejuaraan Multi Event untuk Persiapan Porprov 2027

Ini Tujuan Wali Kota Eri Luncurkan Program Terpadu Kampung Pancasila

Tenda Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Raib, Ini Kata Mat Mochtar

Laporan Pengerusakan Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Ditolak Polisi

Berita Menarik Lainnya:

Beri Arahan Ribuan Guru, Prabowo Soroti Kebocoran Anggaran Pendidikan

Senin, 25 Agustus 2025

Stadion Internasional Banten Siap Jadi Tuan Rumah Laga Internasional

Senin, 25 Agustus 2025

Pungli Sekolah Dilarang, Sumbangan Dana Harus Sesuai Aturan

Minggu, 24 Agustus 2025

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Sabtu, 23 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?