• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Daerah

Pelajar Dilempari Kotoran Sapi Ditetapkan Tersangka, Diduga Janggal?

Reporter : Redaksi Sabtu, 12 Juli 2025
Pelajar kelas VIII MTs di wilayah Kabupaten Madiun ini mengalami trauma hingga sakit akibat kejadian percekcokan dengan nenek Sinem dengan dilempari kotoran sapi, hingga terancam masuk bui. (Foto : jero)
Pelajar kelas VIII MTs di wilayah Kabupaten Madiun ini mengalami trauma hingga sakit akibat kejadian percekcokan dengan nenek Sinem dengan dilempari kotoran sapi, hingga terancam masuk bui. (Foto : jero)
SHARE

siginews-Madiun – Seorang pelajar kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Dolopo, Madiun, dilempari seorang nenek Sinem berupa kotoran sapi. Namun, penyidik Satreskrim Polres Madiun menetapkan pelajar yang aktif di kegiatan Paskibra dan Pramuka itu sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat 2. Tetapi penetapan tersangka itu diduga ada yang janggal.

“Untuk perkembangan saat ini kita berproses dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelajar tersebut sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim kepada siginews.com, Kamis (10/7/2025).

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2 jo Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.

Gedung Satreskrim Polres Madiun. (foto : jero)
Gedung Satreskrim Polres Madiun. (foto : jero)

Fuad menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas untuk penyidikan.

“Kita koordinasi dengan jaksa penutut umum, selanjutnya kita proses untuk tahap I untuk pemberkasannya,” katanya.

Kronologis kejadian versi polisi, korban nenek Sinem adalah tetangga dekat dengan terlapor. Kemudian, korban membuang kotoran ternak sapi.

“Saat membuang tersebut ketemu dengan terlapor, akhirnya di tempat tersebut terjadi cekcok. Maka dari itu akhirnya korban melempar kotoran itu ke terlapor,” ujarnya.

“Korban ada semacam perlawanan, akan mengambil batu yang akan dipukulkan kepada terlapor. Akhirnya sama pelaku, korban didorong jatuh ke parit. Setelah kejadian, korban mengalami luka retak pada pergelangan tangan,” terang Fuad.

Baca Juga:  Pembelian TCM untuk TBC Oleh Kemenkes Diduga Dobel Anggaran ?
Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim. (Foto : jero)
Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim. (Foto : jero)

Apakah ada upaya mediasi? kata Fuad, Satreskrim Polres Madiun sudah membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Namun demikian hasilnya pelapor tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini sampai tingkat kejaksaan dan sampai pengadilan,” terangnya.

Berapa kali mediasi agar persoalan percekcokan antar tetangga antara anak di bawah umur dengan nenek berusia lebih dari 60 tahun.

“Kita mengundang dari kedua belah pihak, dari pemerintah desa, dari bhabinkamtibmas, dari babinsa, kita duduk bersama, kita dudukan di ruang gelar kami di satreskrim untuk proses mediasi tersebut. Namun demikian untuk pelapor tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai di tingkat pengadilan,” terangnya.

Penetapan tersangka pada anak di bawah umur ini kata Fuad, setelah pihaknya gelar perkara di ruang gelar Satrekrim Polres Madiun.

“Di mana dalam gelar perkara tersebut kita juga mengundang pihak eksternal kami, dari Si Propam (Seksi Propam), Si Was (Seksi Pengawasan), Si Kum (Seksi Hukum) Polres Madiun, terkait pasal yang disangkakan. Karena dari pelapor itu menghendaki atau menganalisa bahwa korban dikeroyok,” katanya.

Baca Juga:  Suara Khofifah Hilang di Kongres ke XVIII Muslimat NU Tahun 2025

“Namun demikian, setelah dilakukan gelar perkara, kita tetapkan pelajar ini Pasal 351 ayat 2 jo UU SPPA, karena terlapor masih anak di bawah umur,” paparnya.

https://siginews.com/berita/15903/paskibra-mts-di-madiun-dilempari-kotoran-sapi-terancam-dibui/

Dari penetapan tersangka pada pelajar kelas VIII MTs ini diduga ada kejanggalan.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 23 Juni 2025. Selang sehari kemudian, penyidik menetapkan anak tersebut sebagai tersangka, pada 24 Juni 2025.

Ipda Fuad pun tidak bisa menunjukkan Surat Penetapan Tersangka bagi anak setingkat SMP itu. Meski berulang kali membuka berkas-berkas yang dibawanya, tetap tidak bisa menunjukkan Surat Penetapan Tersangka.

Hingga 17 hari setelah gelar dan ditetapkanya sebagai tersangka, penyidik belum memberitahukan kepada tersangka maupun keluarga tersangka.

“Masih belum (memberikan surat penetapan tersangka ke tersangka atau keluarga tersangka),” ujar Fuad.

Nur Sahid, ayah dari pelajar MTs yang dilempari kotoran sapi oleh nenek tetangganya sendiri, menunjukkan surat perintah dimulai penyidikan dari Sat Reskrim Polres Madiun. (Foto : jero)
Nur Sahid, ayah dari pelajar MTs yang dilempari kotoran sapi oleh nenek tetangganya sendiri, menunjukkan surat perintah dimulai penyidikan dari Sat Reskrim Polres Madiun. (Foto : jero)

Sementara itu, Nur Sahid ayah dari pelajar MTs kelas VIII mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka pada anaknya.

“Mboten wonten. Wontene surat niki mawon. (Tidak ada. Adanya surat ini saja),” kata Nur Sahid sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Satreskrim Polres Madiun tertanggal 23 Juni 2025.

Baca Juga:  2 Wanita Surabaya Tersesat di Hutan Usai Ritual di Goa Anggas Wesi

https://siginews.com/berita/15921/pelajar-mts-trauma-gegara-dilempari-kotoran-sapi-dan-terancam-bui/

Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wib, pelajar kelas VIII MTs itu disuruh ibunya untuk menggiling padi ke tempat penggilingan.

Ketika hendak melintas di depan rumah nenek Sinem (60), tiba-tiba Sinem mendorong gerobak sorong yang berisikan kotoran sapi ke arah motor yang dikemudikan pelajar ini.

Dia pun berhenti dan meneriakin nenek Sinem ‘Maksudnya apa?’. Namun, Mbah Sinem tiba-tiba melemparkan kotoran sapi hingga mengenai bagian wajah, tubuh dan sepeda motor siswa berusia 15 tahun.

Ketika Sinem merunduk hendak mengambil bebatuan di sekitarnya, anak di bawah umur itu berusaha menghalaunya hingga nenek Sinem tersenggol dan terjatuh ke selokan. Kemudian Sinem mengambil bebatuan dan melempari anak tersebut.

Pelajar setingkat SMP yang aktif di paskibra dan Pramuka itu pun melarikan diri sambil menggelandang motornya menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

(wsd)

Tag :daerahdolopoHeadlinesindepthKabupaten MadiunKanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad HasyimMadiunPaskibra MTs di Madiun Dilempari Kotoran Sapi Terancam DibuiPaskibra MTs di Madiun Terancam DibuiPelajar Dilempari Kotoran Sapi Ditetapkan TersangkaPelajar MTs Trauma Gegara Dilempari Kotoran Sapi dan Terancam Buipilihan redaksiSatreskrim Polres MadiunSinem
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

5 Tempat Menarik di Surabaya Buat Ngisi Akhir Pekanmu
Sabtu, 12 Juli 2025
Ekspor Lancar, TPS Buka Rute Kapal Langsung Surabaya-Tiongkok Utara
Sabtu, 12 Juli 2025
Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim. (Foto : jero)
Munculnya Pasal 170 Pengeroyokan Bagi Pelajar Dilempari Kotoran Sapi
Jumat, 11 Juli 2025
PSSI Didik Pelatih dan Jaring Pemain Muda Terbaik dengan Bantuan FIFA
Jumat, 11 Juli 2025
Jombang Berduka: Ali Fikri, Mantan Bupati yang Dikenang, Tutup Usia
Jumat, 11 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

5 Tempat Menarik di Surabaya Buat Ngisi Akhir Pekanmu

Pelajar Dilempari Kotoran Sapi Ditetapkan Tersangka, Diduga Janggal?

Ekspor Lancar, TPS Buka Rute Kapal Langsung Surabaya-Tiongkok Utara

Munculnya Pasal 170 Pengeroyokan Bagi Pelajar Dilempari Kotoran Sapi

PSSI Didik Pelatih dan Jaring Pemain Muda Terbaik dengan Bantuan FIFA

Berita Menarik Lainnya:

Pelajar kelas VIII MTs di wilayah Kabupaten Madiun ini mengalami trauma hingga sakit akibat kejadian percekcokan dengan nenek Sinem dengan dilempari kotoran sapi, hingga terancam masuk bui. (Foto : jero)

Pelajar MTs Trauma Gegara Dilempari Kotoran Sapi dan Terancam Bui

Jumat, 11 Juli 2025
Pelajar madrasah tsnawiyah (MTs) berusia 15 tahun yang juga aktif di Paskibra asal Kabupaten Madiun ini terlihat ada bekas kotoran sapi di bagian wajahnya akibat dilempari teletong dari Nenek Sinem-tetangganya. (foto : dok. nur)

Paskibra MTs di Madiun Dilempari Kotoran Sapi Terancam Dibui

Jumat, 11 Juli 2025
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto : Rois)

BREAKING! Khofifah Hadir di Polda Jatim Pagi Ini, Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 10 Juli 2025

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor

Rabu, 9 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?