siginews-Madiun – Seorang pelajar kelas VIII Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Dolopo, Madiun, dilempari seorang nenek Sinem berupa kotoran sapi. Namun, penyidik Satreskrim Polres Madiun menetapkan pelajar yang aktif di kegiatan Paskibra dan Pramuka itu sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 ayat 2. Tetapi penetapan tersangka itu diduga ada yang janggal.
“Untuk perkembangan saat ini kita berproses dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan pelajar tersebut sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Madiun Ipda Fuad Hasyim kepada siginews.com, Kamis (10/7/2025).
“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 2 jo Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.

Fuad menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas untuk penyidikan.
“Kita koordinasi dengan jaksa penutut umum, selanjutnya kita proses untuk tahap I untuk pemberkasannya,” katanya.
Kronologis kejadian versi polisi, korban nenek Sinem adalah tetangga dekat dengan terlapor. Kemudian, korban membuang kotoran ternak sapi.
“Saat membuang tersebut ketemu dengan terlapor, akhirnya di tempat tersebut terjadi cekcok. Maka dari itu akhirnya korban melempar kotoran itu ke terlapor,” ujarnya.
“Korban ada semacam perlawanan, akan mengambil batu yang akan dipukulkan kepada terlapor. Akhirnya sama pelaku, korban didorong jatuh ke parit. Setelah kejadian, korban mengalami luka retak pada pergelangan tangan,” terang Fuad.

Apakah ada upaya mediasi? kata Fuad, Satreskrim Polres Madiun sudah membuka ruang mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Namun demikian hasilnya pelapor tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini sampai tingkat kejaksaan dan sampai pengadilan,” terangnya.
Berapa kali mediasi agar persoalan percekcokan antar tetangga antara anak di bawah umur dengan nenek berusia lebih dari 60 tahun.
“Kita mengundang dari kedua belah pihak, dari pemerintah desa, dari bhabinkamtibmas, dari babinsa, kita duduk bersama, kita dudukan di ruang gelar kami di satreskrim untuk proses mediasi tersebut. Namun demikian untuk pelapor tetap ingin melanjutkan perkara ini sampai di tingkat pengadilan,” terangnya.
Penetapan tersangka pada anak di bawah umur ini kata Fuad, setelah pihaknya gelar perkara di ruang gelar Satrekrim Polres Madiun.
“Di mana dalam gelar perkara tersebut kita juga mengundang pihak eksternal kami, dari Si Propam (Seksi Propam), Si Was (Seksi Pengawasan), Si Kum (Seksi Hukum) Polres Madiun, terkait pasal yang disangkakan. Karena dari pelapor itu menghendaki atau menganalisa bahwa korban dikeroyok,” katanya.
“Namun demikian, setelah dilakukan gelar perkara, kita tetapkan pelajar ini Pasal 351 ayat 2 jo UU SPPA, karena terlapor masih anak di bawah umur,” paparnya.
https://siginews.com/berita/15903/paskibra-mts-di-madiun-dilempari-kotoran-sapi-terancam-dibui/
Dari penetapan tersangka pada pelajar kelas VIII MTs ini diduga ada kejanggalan.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 23 Juni 2025. Selang sehari kemudian, penyidik menetapkan anak tersebut sebagai tersangka, pada 24 Juni 2025.
Ipda Fuad pun tidak bisa menunjukkan Surat Penetapan Tersangka bagi anak setingkat SMP itu. Meski berulang kali membuka berkas-berkas yang dibawanya, tetap tidak bisa menunjukkan Surat Penetapan Tersangka.
Hingga 17 hari setelah gelar dan ditetapkanya sebagai tersangka, penyidik belum memberitahukan kepada tersangka maupun keluarga tersangka.
“Masih belum (memberikan surat penetapan tersangka ke tersangka atau keluarga tersangka),” ujar Fuad.

Sementara itu, Nur Sahid ayah dari pelajar MTs kelas VIII mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan tentang penetapan tersangka pada anaknya.
“Mboten wonten. Wontene surat niki mawon. (Tidak ada. Adanya surat ini saja),” kata Nur Sahid sambil menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Satreskrim Polres Madiun tertanggal 23 Juni 2025.
https://siginews.com/berita/15921/pelajar-mts-trauma-gegara-dilempari-kotoran-sapi-dan-terancam-bui/
Sebelumnya, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wib, pelajar kelas VIII MTs itu disuruh ibunya untuk menggiling padi ke tempat penggilingan.
Ketika hendak melintas di depan rumah nenek Sinem (60), tiba-tiba Sinem mendorong gerobak sorong yang berisikan kotoran sapi ke arah motor yang dikemudikan pelajar ini.
Dia pun berhenti dan meneriakin nenek Sinem ‘Maksudnya apa?’. Namun, Mbah Sinem tiba-tiba melemparkan kotoran sapi hingga mengenai bagian wajah, tubuh dan sepeda motor siswa berusia 15 tahun.
Ketika Sinem merunduk hendak mengambil bebatuan di sekitarnya, anak di bawah umur itu berusaha menghalaunya hingga nenek Sinem tersenggol dan terjatuh ke selokan. Kemudian Sinem mengambil bebatuan dan melempari anak tersebut.
Pelajar setingkat SMP yang aktif di paskibra dan Pramuka itu pun melarikan diri sambil menggelandang motornya menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
(wsd)