• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur, Ponco Mardiutomo jadi tersangka korupsi Perumda Panglungan Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memiliki alasan kuat dalam menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, sebagai tersangka kasus dana kredit bergulir pengadaan bibit porang di Perumda Panglungan. Ponco diduga lalai dalam menjalankan tugasnya dan terindikasi sengaja mencairkan kredit kepada pihak yang tidak layak.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa Ponco memiliki kewenangan penuh dalam persetujuan kredit di tingkat cabang. Namun, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memproses permohonan kredit Perumda Panglungan meskipun diketahui tidak memenuhi ketentuan kelayakan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ungkap Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terungkap, Ini Tersangkanya

Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fajari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.

“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” jelasnya.

Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun  kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.

Baca Juga:  Liga Korupsi Indonesia: Peringkat Dua Besar, Korupsi Timah & Minyak

“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Sebelumnya, kasus ini menyeret Tjahja Fadjari (60), eks direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka.

Hal terbaru pada proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur (Jatim) Kabupaten Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kemenaker, Gue Enggak Tahu Tuh kata Wamenaker

Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Ponco Mardiutomo berdasar pada temuan dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” ucapnya, Rabu (16/7/2025) pagi.

Kejari Jombang meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka, karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski penyidik Kejari Jombang belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorupsiKorupsi Perumda PanglunganPeran Ponco Mardiutomo dalam korupsi perumda panglungan jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ruang kerja Wagub Jatim di komplek gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ludes dibakar massa, pada Sabtu (30/8/2025) malam. (foto-foto : jero/siginews)
Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar
Minggu, 31 Agustus 2025
Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis
Sabtu, 30 Agustus 2025
Bologna Vs Como:Mampukah Bologna Hadapi Tim Promosi yang Tengah Ganas?
Sabtu, 30 Agustus 2025
Prediksi Tottenham vs Bournemouth, Mampukah Spurs Puncaki Klasemen?
Sabtu, 30 Agustus 2025
Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh
Sabtu, 30 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis

Bologna Vs Como:Mampukah Bologna Hadapi Tim Promosi yang Tengah Ganas?

Prediksi Tottenham vs Bournemouth, Mampukah Spurs Puncaki Klasemen?

Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh

Berita Menarik Lainnya:

Tuntut Reformasi Polri, Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Jatim

Sabtu, 30 Agustus 2025
Hampir seharian petugas gabungan polisi dan tentara menjaga Kota Surabaya. (foto-foto : jero/siginews.com)

Foto : Polisi dan Tentara Bersiaga Menjaga Kota Surabaya

Sabtu, 30 Agustus 2025
Aparat kepolisian menghalau massa aksi yang melakukan kerusuhan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. (foto-foto : jero/siginews.com)

Foto : Kerusuhan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya hingga Subuh

Sabtu, 30 Agustus 2025

Ribuan Ojol Geruduk Mapolres Jombang, Tuntut Keadilan Kematian Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?