• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur, Ponco Mardiutomo jadi tersangka korupsi Perumda Panglungan Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memiliki alasan kuat dalam menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, sebagai tersangka kasus dana kredit bergulir pengadaan bibit porang di Perumda Panglungan. Ponco diduga lalai dalam menjalankan tugasnya dan terindikasi sengaja mencairkan kredit kepada pihak yang tidak layak.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa Ponco memiliki kewenangan penuh dalam persetujuan kredit di tingkat cabang. Namun, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memproses permohonan kredit Perumda Panglungan meskipun diketahui tidak memenuhi ketentuan kelayakan.

“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ungkap Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Dugaan Korupsi Bank BJB Terungkap?

Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fajari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.

“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” jelasnya.

Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun  kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.

Baca Juga:  Mendadak! Presiden Panggil Jaksa Agung, Isu Krusial Dibahas Tertutup

“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Sebelumnya, kasus ini menyeret Tjahja Fadjari (60), eks direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka.

Hal terbaru pada proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur (Jatim) Kabupaten Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam.

Baca Juga:  Kelompok Sayap Kiri Filipina Kembali Tuntut Pemakzulan Sara Duterte

Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Ponco Mardiutomo berdasar pada temuan dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” ucapnya, Rabu (16/7/2025) pagi.

Kejari Jombang meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka, karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski penyidik Kejari Jombang belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorupsiKorupsi Perumda PanglunganPeran Ponco Mardiutomo dalam korupsi perumda panglungan jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025

Bus Sugeng Rahayu Ringsek Usai Tabrak Truk Gandeng di Mojoagung

Selasa, 15 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?