siginews-Jombang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memiliki alasan kuat dalam menetapkan Ponco Mardiutomo, mantan Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, sebagai tersangka kasus dana kredit bergulir pengadaan bibit porang di Perumda Panglungan. Ponco diduga lalai dalam menjalankan tugasnya dan terindikasi sengaja mencairkan kredit kepada pihak yang tidak layak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menjelaskan bahwa Ponco memiliki kewenangan penuh dalam persetujuan kredit di tingkat cabang. Namun, ia tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memproses permohonan kredit Perumda Panglungan meskipun diketahui tidak memenuhi ketentuan kelayakan.
“Kalau manipulatif pastinya ada, karena membuat analisa, kan harus ada survei, review dokumennya sampai dengan kemampuan membayar. Panglungan ini tidak layak menerima dana tersebut,” ungkap Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima, Rabu (16/7/2025).
Saat ini Kejari Jombang telah menemukan fakta gamblang, jika penyalahgunaan ada di tersangka Fajari. Sebab, pada waktu itu dana bergulir dibayarkan hutang pribadi pada tahun 2020.
“Kami tim penyidik juga berupaya menyelamatkan uang negara dengan upaya ya untuk kedepan kita akan rilis adanya itikad baik untuk mengembalikan uang pengganti, jumlahnya nanti,” jelasnya.
Kejari Jombang menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya menjerat siapa yang berniat korupsi namun kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkaya orang lain juga dapat dipersangkakan.
“Tersangka ini kami jerat pasal 2 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP kemudian subsidernya pasal 3 jo 18 jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancamannya di atas 9 tahun,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Kasus korupsi dana bergulir yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang berlanjut dengan penetapan tersangka baru. Sebelumnya, kasus ini menyeret Tjahja Fadjari (60), eks direktur Perumda Panglungan sebagai tersangka.
Hal terbaru pada proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menetapkan Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur (Jatim) Kabupaten Jombang periode 2019-2022, Ponco Mardiutomo, sebagai tersangka, pada Selasa (15/7/2025) malam.
Kapala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Ponco Mardiutomo berdasar pada temuan dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survei untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” ucapnya, Rabu (16/7/2025) pagi.
Kejari Jombang meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka, karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski penyidik Kejari Jombang belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.
(Pray/Editor Aro)