siginews-Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam mempermudah iklim investasi. Melalui berbagai terobosan, Pemkot memastikan layanan perizinan kini jauh lebih efisien, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya, Lasidi, dalam siaran pers humas Pemkot Surabaya (18/7/2025).
“Pelayanan perizinan berupa konsultasi dan penerbitan perizinan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan tanpa gratifikasi. Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” tegas Lasidi.
Digitalisasi Total dan Respons Cepat 1×24 Jam
Salah satu inovasi kunci adalah implementasi penuh sistem daring (online). Lasidi menjelaskan, semua proses perizinan kini menggunakan aplikasi oss.go.id untuk perizinan berusaha, dan sswalfa.surabaya.go.id untuk persyaratan dasar, perizinan non-berusaha, serta pelayanan non-perizinan.
“Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga berkomitmen pada kecepatan. Setiap pengaduan yang masuk harus diselesaikan dalam jangka waktu 1×24 jam untuk mendapatkan jawaban. “Masyarakat atau investor akan mendapatkan haknya untuk memperoleh pelayanan secara prima. Dengan adanya pelayanan prima, maka akan mencapai kepastian dalam layanan perizinan,” tambah Lasidi.
Bahkan, jika ada berkas yang kurang, petugas tidak akan langsung menolak. “Selama memenuhi jangka waktu perbaikan, petugas akan memandu dan melayani agar berkas permohonan tersebut dapat diperbaiki dan diteruskan untuk pemrosesan perizinan,” kata Lasidi.
Layanan Terpadu di MPP Siola: “One Stop Service” untuk Investor
Pemkot Surabaya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Perangkat Daerah (PD) teknis, telah menyederhanakan persyaratan perizinan. Untuk mempercepat pengambilan keputusan, tim teknis dari berbagai PD terkait kini ditempatkan di satu lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Kota Surabaya.
“Pemohon atau investor juga akan lebih mudah dan tidak perlu bingung untuk berkonsultasi jika membutuhkan pendampingan dalam mengurus perizinan. Pemohon mendapatkan layanan one stop service di satu lokasi tanpa harus berpindah kantor untuk semua layanan perizinan yang dibutuhkan,” papar Lasidi.
Komitmen Pemkot dan Harapan untuk Dampak Positif Investasi
Meski kemudahan telah disiapkan, Lasidi mengingatkan investor untuk memastikan kesiapan dan kejelasan lahan yang akan digunakan. Kejelasan kepemilikan dan tata ruang lahan akan sangat memudahkan proses perizinan.
Lasidi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menyambut baik setiap investor. Ia berharap investasi yang masuk dapat memberikan dampak positif nyata bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja, perbaikan lingkungan, pembangunan kota, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan kelayakan hidup bagi warga Surabaya.
“Oleh karena itu, Pemkot sangat berkomitmen untuk memberikan kemudahan agar investasi dapat terealisasi dan memberikan manfaat bagi Kota Surabaya. Kami juga berkomitmen memfasilitasi setiap investor untuk menyelesaikan setiap kendala yang dialami oleh pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya, baik kendala perizinan, maupun kendala non-perizinan lainnya yang dihadapi pelaku usaha,” pungkasnya.
(Editor Aro)