siginews-Jombang – Achmad Yusuf Afandi (32) pria asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang sempat memulung dan tinggal di kolong jembatan Frontage Sidoarjo bersama putrinya kini sedang berurusan dengan polisi.
Yusuf yang sempat mendapat simpatik dan berbagai bantuan dari donatur karena Viral usai dibuat konten oleh influencer, saat ini harus berhadapan dengan hukum karena ulah yang telah diperbuat.
“Yang bersangkutan kami tangkap atas kerjasama dengan Resmob Polresta Sidoarjo, dia ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo Selasa (29/7) sore,” ucap Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Menurut AKP Yogas, pelaku Yusuf dibekuk polisi usai menggelapkan sepeda motor milik saudaranya pada Rabu (9/7/2025) lalu yang juga perangkat Desa Seketi yakni Munir (57).
“Saat itu, Yusuf ini membawa motor bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun dengan alasan mengambil uang di Curahmalang,” bebernya.
Kepercayaan yang diberikan oleh saudaranya ternyata di ingkari oleh Yusuf. Ia berbohong, bahkan justru membawa lari motor milik pamannya itu ke wilayah Sidoarjo.
“Tidak hanya dibawa, motor itupun dijual sama dia lewat facebook seharga Rp 700 ribu, dan uangnya dipakai sama dia untuk kebutuhan dia,” lanjut Yogas.
Langkah pencarian sempat dilakukan oleh perangkat desa Seketi dan keluarganya. Hingga Yusuf berhasil ditemukan, namun Yusuf beralasan motornya dipinjam teman. Bahkan di pertemuan itu, Ia kembali membawa kabur ponsel milik pamannya.
Ponsel dibawa kabur, terua dijual. Pada saat pertemuan dengan keluarga, anak semata wayang Yusuf sudah diserahkan ke keluarga dan tengah ditempatkan pada tempat aman.
“Jadi dia ini memang tunawisma, tidak punya tempat tinggal memang,” imbuh Yogas.
Saat tiduran di emperan toko pasar, Yusuf kembali di tangkap polisi pada Selasa (29/7/2025) sore. Atas perbuatan tersebut, Yusuf harus mendekam di tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Status yang bersangkutan sudah tersangka, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.
(Pray/Editor Aro)