• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

160 KK Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya di Tahap Kedua

Reporter : Sigit P Kamis, 31 Juli 2025
Normalisasi Sungai Kalianak di Surabaya (Foto: dok.pemkotsurabaya/editing.aro)
SHARE

Penertiban tahap kedua di Kecamatan Krembangan diperkirakan akan berdampak pada sekitar 160 Kepala Keluarga (KK). Wilayah yang terdampak meliputi RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33)

siginews-Surabaya – Proyek normalisasi Sungai Kalianak di Surabaya memasuki babak baru. Setelah menyelesaikan penertiban tahap pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan kini memulai sosialisasi untuk penertiban tahap kedua.

Camat Krembangan, Harun Ismail, menjelaskan bahwa proses penertiban tahap pertama di sepanjang 700 meter sungai hampir rampung.

“Saat ini, kami sedang menyelesaikan tahap satu penertiban di Sungai Kalianak, dan simultan kami sudah masuk ke tahap sosialisasi untuk tahap dua,” terangnya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga:  Laba BankJatim Turun, Masihkah Ada Tantiem?

Lebar sungai yang dinormalisasi di sisi Morokrembangan adalah 9,30 meter dari total lebar 18,60 meter. Sekitar 120 bangunan liar di RW 7, Kecamatan Morokrembangan, telah berhasil ditertibkan pada tahap pertama.

160 KK Terdampak dan Proses Penertiban Berjalan Kondusif

Penertiban tahap kedua di Kecamatan Krembangan diperkirakan akan berdampak pada sekitar 160 Kepala Keluarga (KK). Wilayah yang terdampak meliputi RW 07 Kalianak Timur (RT 07 dan RT 09) serta RW 06 Tambak Asri (RT 09 dan RT 33).

Harun mengungkapkan bahwa sosialisasi di RW 7 telah berjalan kondusif dan warga bisa memahami. “Namun, untuk di RW 6 besok, mungkin akan ada lebih banyak aspirasi yang disampaikan,” ujar Harun, menanggapi potensi aspirasi warga di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Makna Hari Pahlawan dari Pj Gubernur Jatim 

Setelah sosialisasi selesai pada pekan ini, proses administrasi akan dilanjutkan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengeluarkan surat pelanggaran, diikuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3 dari Satpol PP.

Secara paralel, tim gabungan juga akan melakukan pengukuran dan penandaan pada rumah-rumah yang akan ditertibkan. “Rumah-rumah yang sudah diukur akan ditandai sebagai batas area yang akan dibongkar. Proses ini, InsyaAllah akan dimulai minggu depan,” jelasnya.

Harapan Pasca-Penertiban: Plengsengan dan Jalan Inspeksi

Normalisasi di tahap kedua akan memiliki lebar yang sama dengan tahap pertama, yaitu 9,30 meter di setiap sisinya. Harun berharap, setelah penertiban selesai, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dapat segera memasang plengsengan di sepanjang sungai.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Cek Stabilitas Harga di Pasar Soponyono Surabaya

Pemasangan plengsengan ini dinilai krusial untuk keselamatan warga, mengingat batas sungai saat ini sangat dekat dengan pintu rumah warga.

Selain plengsengan, juga akan dibangun jalan inspeksi untuk memudahkan akses normalisasi di masa mendatang.

“Kami berharap warga dapat terus kooperatif selama proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertata di sekitar Sungai Kalianak,” tutup Harun, menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak demi lingkungan yang lebih baik.

(Editor Aro)

Tag :Jawa TimurNormalisasi SungaiNormalisasi sungai kalianakPemkot SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Persib Hadapi Tim Kuat di Acara Launching Besok, Ini Kata Pemain
Jumat, 1 Agustus 2025
Schalke 04 vs Hertha Berlin: Duel Penentu Jalan Kembali ke Bundesliga
Jumat, 1 Agustus 2025
Mobil Amerika: Pilihan Terbaik dan Harganya untuk Kelas Menengah
Jumat, 1 Agustus 2025
Ahmat Trisno, S.H., M.H. - Anggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.
Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum
Jumat, 1 Agustus 2025
Pengusaha Yunnan Borong Kopi & Sarang Walet dari Jatim, Ini Rinciannya
Kamis, 31 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Persib Hadapi Tim Kuat di Acara Launching Besok, Ini Kata Pemain

Schalke 04 vs Hertha Berlin: Duel Penentu Jalan Kembali ke Bundesliga

Mobil Amerika: Pilihan Terbaik dan Harganya untuk Kelas Menengah

Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum

Pengusaha Yunnan Borong Kopi & Sarang Walet dari Jatim, Ini Rinciannya

Berita Menarik Lainnya:

UNAIR Sambut 9.437 Mahasiswa Baru, Ada Ratusan Pelajar Luar Negeri

Kamis, 31 Juli 2025

Dinsos Serahkan Kasus Mundurnya Guru dan Siswa ke Kepsek SR Jombang

Kamis, 31 Juli 2025

Ditemukan saat Gali Kubur, Benda Menyerupai Sumur Tua Era Kerajaan

Kamis, 31 Juli 2025

Razia Gabungan di Surabaya Sita Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

Kamis, 31 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?