• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Hakim Hanya Beri Vonis 5 Tahun Ibu Pembunuh Bayi, Ini Alasannya

Reporter : Redaksi Selasa, 5 Agustus 2025
Sidang terdakwa ibu muda pembunuh bayi di Pengadilan Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa MA (19), ibu muda asal Gresik dalam kasus pembunuhan bayi.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang Tirta PN Jombang, Selasa (5/8/2025).

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa MA terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa MA diketahui telah mendekam di tahanan sejak 24 Desember 2024. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang lahir tanpa bantuan medis.

Baca Juga:  Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebabnya

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, termasuk kondisi kejiwaan terdakwa dan latar belakang trauma yang dialami korban semasa hidupnya.

Saat itu (11/12/2025) terdakwa MA mengalami kepanikan dan ketakutan saat mengalami kontraksi kelahiran seorang diri di kamar kos.

“Dalam kondisi panik dan takut tetangga mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia,” beber Majelis Hakim.

Dari hasil penyidikan, MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak ada alat medis yang tersedia. Barang bukti seperti asbak dan pakaian telah disita polisi dalam proses penyelidikan.

Penasihat hukum terdakwa dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan proses hukum terhadap terdakwa. Pihaknya menghadirkan psikolog dari WCC untuk melakukan asesmen psikologis terhadap MA di Lapas Jombang.

Baca Juga:  Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebabnya

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya,” beber Ana Abdillah.

“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” imbuhnya.

Ana juga menambahkan bahwa kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.

“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.

Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.

Baca Juga:  Bayi Meregang Nyawa Ditangan Ibu, Polres Jombang Ungkap Penyebabnya

Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan. Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.

“Kami menerima keputusan majelis hakim,” pungkas Ana.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus ibu bunuh bayi di jombangKasus pembunuhan bayiPembunuhan bayi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Daftar Lengkap Mutasi Polri: Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam Polri
Rabu, 6 Agustus 2025
TPS Surabaya: Peningkatan Arus Peti Kemas Internasional di Atas 3%
Selasa, 5 Agustus 2025
PILKADA Melalui DPRD: Batu Uji Demokrasi atau Kemunduran?
Rabu, 6 Agustus 2025
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS, Ini Yang Dibahas
Selasa, 5 Agustus 2025
Permudah Pinjaman, Kemenkop Percepat Aturan Kopdes Merah Putih
Selasa, 5 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Daftar Lengkap Mutasi Polri: Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam Polri

TPS Surabaya: Peningkatan Arus Peti Kemas Internasional di Atas 3%

PILKADA Melalui DPRD: Batu Uji Demokrasi atau Kemunduran?

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS, Ini Yang Dibahas

Permudah Pinjaman, Kemenkop Percepat Aturan Kopdes Merah Putih

Berita Menarik Lainnya:

Diduga Lecehkan Istri Warganya, Kades di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 5 Agustus 2025

Pusdiklat Paskibraka Surabaya 2025: Diikuti 97 Peserta Paskibraka

Selasa, 5 Agustus 2025
Prof. Dr. Ir. M. Nuh disamping kanan Menko AHY . Rektor ITS Prof Bambang disamping kiri AHY, di acara Pengenalan Kehidupan Kampus ITS bagi mahasiswa baru tahun 2025. (Foto : jero/siginews.com)

Mantan Rektor ITS Prof M Nuh Disanjung Menko AHY

Selasa, 5 Agustus 2025
Salam toss Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan mahasiswi baru ITS di graha Sepuluh Nopember, ITS. (foto : jero/siginews.com)

Mahasiswi ITS Salam Toss dengan Walikota Eri dan Ini Kata Menko AHY

Selasa, 5 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?