siginews-Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa MA (19), ibu muda asal Gresik dalam kasus pembunuhan bayi.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di ruang Tirta PN Jombang, Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim menyatakan jika terdakwa MA terbukti bersalah menghilangkan nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa MA diketahui telah mendekam di tahanan sejak 24 Desember 2024. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya yang lahir tanpa bantuan medis.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, termasuk kondisi kejiwaan terdakwa dan latar belakang trauma yang dialami korban semasa hidupnya.
Saat itu (11/12/2025) terdakwa MA mengalami kepanikan dan ketakutan saat mengalami kontraksi kelahiran seorang diri di kamar kos.
“Dalam kondisi panik dan takut tetangga mendengar tangisan bayi, ia membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia,” beber Majelis Hakim.
Dari hasil penyidikan, MA memotong tali pusar bayinya menggunakan asbak karena tidak ada alat medis yang tersedia. Barang bukti seperti asbak dan pakaian telah disita polisi dalam proses penyelidikan.
Penasihat hukum terdakwa dari Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan proses hukum terhadap terdakwa. Pihaknya menghadirkan psikolog dari WCC untuk melakukan asesmen psikologis terhadap MA di Lapas Jombang.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa mengalami kepanikan ekstrem, ketidaktahuan tentang proses melahirkan, serta tidak memahami risiko medis yang sedang dihadapinya,” beber Ana Abdillah.
“Dia melahirkan dalam kondisi sendiri, tidak punya daya, dan tidak mampu meminta bantuan. Ini kondisi psikologis yang luar biasa berat bagi seorang remaja,” imbuhnya.
Ana juga menambahkan bahwa kehamilan MA merupakan hasil dari relasi seksual berisiko yang tidak disertai pendampingan.
“Terdakwa sendiri adalah korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan pada anak perempuan,” tegasnya.
Tuntutan 12 Tahun, Vonis 5 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut MA dengan hukuman penjara 12 tahun. Tuntutan itu dijatuhkan karena MA dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya yang baru dilahirkan.
Namun dalam putusan akhir, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi MA dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan. Sementara pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan menerima putusan hakim.
“Kami menerima keputusan majelis hakim,” pungkas Ana.
(Pray/Editor Aro)