• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

Reporter : Editor 02 Rabu, 6 Agustus 2025
(Foto: dok.humpolri/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan beras oleh PT PIM. Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).

Baca Juga:  Prabowo Marah Saat Sambutan di Kongres PSI 2025, Ada Apa?

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Para pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

(Foto: dok.humpolri/editing.aro)

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah dari merek beras premium seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dengan kemasan 2,5 kg dan 5 kg berhasil disita.

Selain itu, penyidik juga menyita beras patah ukuran besar sebanyak 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton.

Baca Juga:  Prabowo Marah Saat Sambutan di Kongres PSI 2025, Ada Apa?

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berlapis

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.

Baca Juga:  Prabowo Marah Saat Sambutan di Kongres PSI 2025, Ada Apa?

(Editor Aro)

Tag :3 tersangka kasus beras oplosanBeras OplosanKasus beras premium oplosan
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Merasa Disudutkan Laporan Dugaan Pelecehan, Kades Mengadu ke Pengacara
Rabu, 6 Agustus 2025
Taman Harmoni Surabaya Kini dengan Konsep Baru dan Dukung UMKM Lokal
Rabu, 6 Agustus 2025
Kemenkop: Data Desa Presisi IPB untuk Atasi Kemiskinan Tepat Sasaran
Rabu, 6 Agustus 2025
Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri: Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak
Rabu, 6 Agustus 2025
Daftar Lengkap Mutasi Polri: Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam Polri
Rabu, 6 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Merasa Disudutkan Laporan Dugaan Pelecehan, Kades Mengadu ke Pengacara

Taman Harmoni Surabaya Kini dengan Konsep Baru dan Dukung UMKM Lokal

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

Kemenkop: Data Desa Presisi IPB untuk Atasi Kemiskinan Tepat Sasaran

Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri: Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak

Berita Menarik Lainnya:

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS, Ini Yang Dibahas

Selasa, 5 Agustus 2025

Permudah Pinjaman, Kemenkop Percepat Aturan Kopdes Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025

Diduga Lecehkan Istri Warganya, Kades di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 5 Agustus 2025

Hakim Hanya Beri Vonis 5 Tahun Ibu Pembunuh Bayi, Ini Alasannya

Selasa, 5 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?