siginews-Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengoplosan beras oleh PT PIM. Ketiga tersangka tersebut adalah S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Para pelaku diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah dari merek beras premium seperti Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dengan kemasan 2,5 kg dan 5 kg berhasil disita.
Selain itu, penyidik juga menyita beras patah ukuran besar sebanyak 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.
(Editor Aro)