siginews-Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menginvestigasi dan mendata kasus anak-anak yang menjadi korban gim online.
Desakan ini muncul setelah maraknya kasus yang melibatkan anak-anak dan gim online yang tidak semuanya terungkap.
Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pendataan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komdigi. “Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Ia berharap, kolaborasi lintas kementerian dapat menghasilkan data yang lebih akurat mengenai jumlah anak yang terpapar gim online.
Data ini penting sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah perlindungan anak yang lebih efektif di ranah digital, misalnya dampak negatif game online ROBLOX yang disertai pembuktian pelanggaran.
Kawiyan, menegaskan bahwa setiap pengelola gim berhak memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Namun, dalam penggunaan gim Roblox ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari permainan online ini.
“Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kawiyan meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Selain itu, diharapkan juga pemerintah maksimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Dengan begitu pelindungan terhadap anak di ranah digital akan semakin terjamin.
“Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital sudah cukup baik. Tinggal bagaimana pelaksanannya dan pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut oleh PSE,” tutur Kawiyan.
Ditambahkan Kawiyan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses gim online.
(Editor Aro)