• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Lifestyle

Perkuat Lindungi Anak,KPAI Desak Komdigi Investigasi Korban Gim Online

Reporter : Editor 01 Selasa, 12 Agustus 2025
(Foto: istimewa/siginews)
SHARE

siginews-Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menginvestigasi dan mendata kasus anak-anak yang menjadi korban gim online.

Desakan ini muncul setelah maraknya kasus yang melibatkan anak-anak dan gim online yang tidak semuanya terungkap.

Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa pendataan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Komdigi. “Karena itu sekali lagi Kementerian Komdigi perlu melakukan investigasi dan pendataan kasus anak korban gim online dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:  Diduga Kepsek Abai Bullying Disabilitas, Korban Coba Bunuh Diri

Ia berharap, kolaborasi lintas kementerian dapat menghasilkan data yang lebih akurat mengenai jumlah anak yang terpapar gim online.

Data ini penting sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah perlindungan anak yang lebih efektif di ranah digital, misalnya dampak negatif game online ROBLOX yang disertai pembuktian pelanggaran.

Kawiyan, menegaskan bahwa setiap pengelola gim berhak memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, dalam penggunaan gim Roblox ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari permainan online ini.

Baca Juga:  Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

“Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kawiyan meminta pemerintah segera memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Selain itu, diharapkan juga pemerintah maksimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaannya. Dengan begitu pelindungan terhadap anak di ranah digital akan semakin terjamin.

“Dia menilai, secara normatif regulasi regulasi yang mengatur pelindungan anak di ranah digital sudah cukup baik. Tinggal bagaimana pelaksanannya dan pemerintah melakukan pengawasan atas pelaksanaan regulasi tersebut oleh PSE,” tutur Kawiyan.

Baca Juga:  BPOM & BPJPH Rilis Produk Jajanan Anak Berbahaya! KPAI Buka Pengaduan

Ditambahkan Kawiyan, ada juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permen Kominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Permen ini mengatur tentang klasifikasi game berdasarkan usia anak, serta kewajiban-kewajiban bagi para penerbit gim untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak yang mengakses gim online.

(Editor Aro)

Tag :Dampak negatif game onlineDampak negatif game online terhadap anakGame Onlinekomisi perlindungan anak IndonesiaKPAI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

dr. Akmarawita Kadir Pimpin Golkar Surabaya, Usung Semangat Regenerasi
Selasa, 12 Agustus 2025
Begini Cara Memblokir Aplikasi di Google Play Store dengan Family Link
Selasa, 12 Agustus 2025
10 Film di Netflix Terpopuler Pekan Ini, dari Wednesday hingga Anime
Selasa, 12 Agustus 2025
Atasi Krisis Air, SIG Bangun Tandon & Pipa 2 Km di Desa Tuwiri Kulon
Senin, 11 Agustus 2025
Rapat Bilateral Indonesia-Peru dengan Format Working Lunch Bersama
Senin, 11 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

dr. Akmarawita Kadir Pimpin Golkar Surabaya, Usung Semangat Regenerasi

Perkuat Lindungi Anak,KPAI Desak Komdigi Investigasi Korban Gim Online

Begini Cara Memblokir Aplikasi di Google Play Store dengan Family Link

10 Film di Netflix Terpopuler Pekan Ini, dari Wednesday hingga Anime

Atasi Krisis Air, SIG Bangun Tandon & Pipa 2 Km di Desa Tuwiri Kulon

Berita Menarik Lainnya:

Indonesia Mitra Dagang Terbesar Keenam Peru di Asia, Ini Perjanjiannya

Senin, 11 Agustus 2025

Tari Walijamaliha Sambut Kedatangan Presiden Peru di Indonesia

Senin, 11 Agustus 2025

Atasi Rentenir, Kopdes Merah Putih Akan Jadi Pembeli Produk Masyarakat

Senin, 11 Agustus 2025

PLN Luncurkan Promo Diskon 50% Tambah Daya Listrik di Bulan Agustus

Senin, 11 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?