siginews-Jombang – Duka mendalam menyelimuti Eka Fariana (29), warga Kecamatan Perak, saat ia memberikan kesaksian di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis siang.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa suaminya dan melukai anak semata wayangnya masih terasa menyakitkan baginya.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di perempatan Jalan Raya Dusun Pulorejo, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang.
Saat itu, Eka bersama putrinya, MAIA (5), dibonceng suaminya, FA (38), menggunakan sepeda motor Beat (S 6831 OCX) dari arah selatan.
Tiba-tiba, sebuah mobil pikap Carry (L 9592 BB) yang dikendarai Adi Sanjaya melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam menabrak mereka.
Akibat hantaman keras itu, FA tewas seketika, MAIA terlempar ke sungai dengan kondisi kaki patah, sementara Eka mengalami luka-luka.
“Saya sempat mengurangi kecepatan karena lampu kuning, tiba-tiba mobil itu menghantam kami,” kenang Eka dengan suara gemetar, saat diwawancara, Kamis (14/8).
Meski sempat ada upaya damai, Eka merasa pelaku tidak menunjukkan keseriusan dalam menanggung konsekuensi perbuatannya.
Hingga kini, biaya pengobatan MAIA yang memerlukan operasi lanjutan dan perawatan intensif masih menjadi beban berat baginya.
“Jasa Raharja memberikan santunan Rp50 juta untuk kematian suami saya, tapi dana itu sudah habis. Sementara, biaya pengobatan anak saya tidak cukup,” ujarnya. Eka bahkan harus menguras tabungannya sebesar Rp10 juta untuk biaya kontrol dan transportasi.
Dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit, Eka berharap pengadilan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. “Saya hanya ingin keadilan. Anak saya tidak boleh menderita sendirian,” tegasnya.
Kini, perjuangan Eka sebagai tulang punggung keluarga terus berlanjut. Ia berharap MAIA dapat pulih dari trauma dan luka fisik yang dideritanya.
(Editor Aro)