siginews-Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik pemberian bonus atau tantiem di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia bahkan menyebut istilah itu sebagai “akal-akalan” yang dibuat-buat untuk membingungkan publik.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025).
“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo Pangkas Bonus dan Jumlah Komisaris
Prabowo secara spesifik menyinggung besaran bonus yang diterima oleh para komisaris. “Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun,” ucapnya, yang mengundang perhatian hadirin.
Menurut Prabowo, selama ini pengelolaan BUMN tidak masuk akal karena perusahaan yang merugi justru memiliki jumlah komisaris yang sangat banyak. Untuk itu, ia mengambil tindakan tegas.
“Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa, cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem,” tegas Prabowo, yang disambut tepuk tangan meriah.
Prabowo juga menambahkan bahwa ia telah memerintahkan Danantara agar direksi tidak menerima bonus jika perusahaan merugi.
Ia menekankan, keuntungan yang didapat harus benar-benar riil, bukan sekadar akal-akalan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan BUMN yang lebih efisien dan akuntabel.
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung bener, jangan untung akal-akalan,” tuturnya.
Usai Presiden Prabowo Subianto mengkritik bonus komisaris BUMN yang disebutnya tantiem, banyak orang bertanya-tanya, apa sebenarnya tantiem itu?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah kepada karyawan.
Penjelasan lebih rinci mengenai tantiem diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Dalam aturan ini, tantiem didefinisikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun jika perusahaan memperoleh laba. Bahkan, bonus ini bisa diberikan jika terjadi peningkatan kinerja, meski perusahaan masih merugi.
Syarat dan Besaran Tantiem Berdasarkan Aturan BUMN
Menurut aturan tersebut, penetapan tantiem didasarkan pada merit system yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kondisi keuangan perusahaan.
Pasal 30 Peraturan Menteri BUMN juga menjelaskan bahwa tantiem bisa diberikan jika pencapaian Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan di atas 70%.
Adapun komposisi besaran tantiem ditetapkan sebagai berikut:
Direktur Utama: 100%
Anggota Direksi: 90% dari Direktur Utama
Ketua Komisaris/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Direktur Utama
Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Direktur Utama
Aturan inilah yang kemudian menjadi sorotan Presiden Prabowo karena menurutnya tidak masuk akal, terutama jika bonus sebesar itu diberikan kepada komisaris yang perusahaan BUMN-nya masih merugi.
(Editor Aro)