siginews-Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengumumkan bahwa proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah rampung.
Pekan depan, ditargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan diterbitkan. Dengan begitu, ribuan Kopdes bisa segera mengakses pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa seluruh prosedur pembiayaan ini mengacu pada dua aturan utama: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang pinjaman dan, yang paling krusial, Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa.
Artinya, persetujuan dari Kepala Desa menjadi syarat mutlak agar Kopdes bisa mendapatkan pembiayaan.
“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).
Wamenkop Ferry menjelaska aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.
“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry
Fokus Tahap Awal dan Peran Penting Kepala Desa
Tahap awal penyaluran pembiayaan ini diproyeksikan akan mencakup sekitar 7.000 Kopdes dari total 16.000 yang sudah terdaftar. Prioritas diberikan pada Kopdes yang sudah memiliki infrastruktur dan ekosistem bisnis yang berjalan.
“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.
Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.
“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.
Ferry mengakui salah satu kendala terbesar adalah keterbatasan pengurus koperasi dalam menyusun proposal dan minimnya kapasitas manajerial.
Oleh karena itu, Kemenkop akan mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan untuk memastikan Kopdes siap secara administratif.
Sementara, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi.
“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza.
Ia juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk menekan potensi kegagalan.
Dengan adanya juklak dan juknis yang memuat aspek-aspek penting seperti prosedur pengajuan proposal dan verifikasi, serta persetujuan Kepala Desa, pemerintah optimis program pembiayaan Kopdes akan berjalan efektif.
Program ini tidak hanya bertujuan mengalirkan dana, tetapi juga memberdayakan koperasi di akar rumput agar bisa berkembang secara berkelanjutan.
(Editor Aro)