• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Bisnis

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Reporter : Sigit P Sabtu, 23 Agustus 2025
Wamenkop Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta (Foto: dok.humkemenkop)
SHARE

siginews-Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengumumkan bahwa proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah rampung.

Pekan depan, ditargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) akan diterbitkan. Dengan begitu, ribuan Kopdes bisa segera mengakses pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa seluruh prosedur pembiayaan ini mengacu pada dua aturan utama: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang pinjaman dan, yang paling krusial, Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa.

Artinya, persetujuan dari Kepala Desa menjadi syarat mutlak agar Kopdes bisa mendapatkan pembiayaan.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Wamenkop Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).

Baca Juga:  Bangun Sekolah Pemikiran Bung Hatta untuk Bangkitkan Koperasi Nasional

Wamenkop Ferry menjelaska aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry

Fokus Tahap Awal dan Peran Penting Kepala Desa

Tahap awal penyaluran pembiayaan ini diproyeksikan akan mencakup sekitar 7.000 Kopdes dari total 16.000 yang sudah terdaftar. Prioritas diberikan pada Kopdes yang sudah memiliki infrastruktur dan ekosistem bisnis yang berjalan.

Baca Juga:  Wamenkop Dorong IKPRI Tingkatkan Kontribusi Perekonomian Nasional

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop Ferry.

Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Ferry mengakui salah satu kendala terbesar adalah keterbatasan pengurus koperasi dalam menyusun proposal dan minimnya kapasitas manajerial.

Oleh karena itu, Kemenkop akan mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan untuk memastikan Kopdes siap secara administratif.

Baca Juga:  Khofifah Dorong Koperasi Jatim Tiru Suksesnya BMT NU Ngasem

Sementara, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi.

“Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/ Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja,” ujar Riza.

Ia juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk menekan potensi kegagalan.

Dengan adanya juklak dan juknis yang memuat aspek-aspek penting seperti prosedur pengajuan proposal dan verifikasi, serta persetujuan Kepala Desa, pemerintah optimis program pembiayaan Kopdes akan berjalan efektif.

Program ini tidak hanya bertujuan mengalirkan dana, tetapi juga memberdayakan koperasi di akar rumput agar bisa berkembang secara berkelanjutan.

(Editor Aro)

Tag :Aturan pembiayaan kopdes merah putihKemenkopKoperasiKoperasi Merah PutihPembiayaan Kopdes Merah PutihWamenkop Ferry Juliantono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025

Prabowo Panggil Menteri Bahas Penertiban Tambang Ilegal, Raja Ampat?

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?