siginews-Surabaya – Mantan Pj Bupati Sidoarjo periode 2021 Hudiyono ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hudiyono ditahan terkait dugaan kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa ketika dia menjabat Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Selain itu, JT-dari pihak ketiga juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Memang benar (penahanan Hudiyono dan tersangka JT),” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).
Selain penetapan tersangka dan penahanan terhadap Hudiyono, penyidik Kejatim Jatim juga menahan tersangka JT-sebagai pengendali penyedia.
Hudiyono dan JT ditahan karena diduga melakukan korupsi pada pengelolaan belanja hibah, barang atau jasa, serta belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Hudiyono waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka JT sebagai pihak ketiga atau beneficial owner.
Pada Tahun 2017, terdapat belanja hibah senilai Rp 78 miliar. Serta, belanja modal alat/konstruksi senilai Rp 107,8 milliar.
Proses pengadaan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Pemenang lelang kegiatan tersebut adalah perusahaan di bawah kendali JT.
Tersangka JT dan Hudiyono waktu itu dipertemukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman. Kemudian Hudiyono dan JT melakukan pertemuan dan merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS. Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui proses analisis kebutuhan sekolah penerima barang, tetapi berdasarkan stok barang yang sudah tersedia pada JT.
Barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 tahap, diserahkan ke 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jatim, dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
(jrs)