• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

Reporter : Redaksi Minggu, 31 Agustus 2025
Ketua MUI Prof Asrorun Niam
SHARE

siginews.com – 1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sdh seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

Baca Juga:  Prof Asrorun: Membangun Pribadi Berintegritas dari Hati Yang Bersih

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Baca Juga:  Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedaiaman, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

 

(Editor Aro)

Tag :Insiden KerusuhanKetua MUI Prof Asrorun NiamOpiniProf Asrorun NiamStop Penjarahan.Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Khofifah Keluarkan SE Cegah Gangguan Keamanan hingga Tingkat RT-RW
Minggu, 31 Agustus 2025
Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini
Minggu, 31 Agustus 2025
Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan
Minggu, 31 Agustus 2025
Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Khofifah Keluarkan SE Cegah Gangguan Keamanan hingga Tingkat RT-RW

Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini

Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept

Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan

Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept

Berita Menarik Lainnya:

Presiden Prabowo Datangi Rumah Kediaman Keluarga Affan di Menteng

Minggu, 31 Agustus 2025

Menertibkan Massa Penting, Menertibkan Pejabat Jauh Lebih Urgen

Minggu, 31 Agustus 2025

PBNU-Muhammadiyah Bertemu Prabowo Bahas Kondisi Negeri, Ini Hasilnya

Minggu, 31 Agustus 2025

Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga

Minggu, 31 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?