siginews.com-Surabaya – Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh sekolah mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau jarak jauh (online).
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan menjaga keselamatan bersama menyusul kondisi keamanan yang kurang kondusif belakangan ini
Berdasarkan Surat Edaran bernomor 400.3/15933/436.7.1/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ir. Yusuf Masruh, MM, menyatakan bahwa pembelajaran dari rumah akan diberlakukan selama empat hari, mulai Senin, 1 September hingga Kamis, 4 September 2025.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas menekankan beberapa poin penting:
1. Pembelajaran Daring: Seluruh murid akan mengikuti pembelajaran dari rumah.
2. Pendampingan: Kepala sekolah diminta memastikan kelancaran proses ini dan memberikan pendampingan kepada guru dan siswa agar pembelajaran tetap efektif.
3. Peran Orang Tua: Orang tua diharapkan memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan belajar dengan baik.
4. Kegiatan di Luar Sekolah: Siswa yang memiliki kegiatan seperti lomba atau latihan rutin di luar sekolah harus melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara kegiatan.
5. Atribut Kedinasan: Selama periode ini, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan diminta untuk menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.
Langkah ini diambil demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan seluruh warga sekolah.
(Editor Aro)