siginews.com-Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3/3432/013.1/2025.
SE ini berfokus pada “Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat” sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Gubernur Khofifah mengonfirmasi bahwa surat edaran ini baru saja diterbitkan. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan suasana Jawa Timur tetap kondusif dan mengantisipasi potensi kerusuhan, menyusul serangkaian insiden yang terjadi belakangan ini.
SE tersebut diharapkan menjadi panduan bagi seluruh elemen masyarakat dan aparat di Jawa Timur untuk meningkatkan kewaspadaan serta kerja sama dalam menjaga stabilitas wilayah.
Berikut surat edaran Gubernur Khofifah:
SURAT EDARAN NOMOR 100.3/3432/013.1/2025 TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
“Sehubungan, kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara:
1. Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya
2 Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing
3. Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari
4. Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing
5. Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
6. Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat dan
7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.
(Editor Aro)