siginews.com-Surabaya – Menanggapi situasi keamanan yang belum stabil, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh sekolah SMA, SMK, dan Pendidikan Khusus-Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK), baik negeri maupun swasta, Jumat (29/8).
Melalui surat edaran, dinas menginstruksikan agar seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring atau online.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga suasana kembali kondusif.
Selain itu, sekolah tidak diizinkan mengadakan atau mengizinkan murid untuk mengikuti kegiatan di luar sekolah, seperti turnamen DBL atau kegiatan sejenisnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh siswa, guru, dan tenaga pendidik.
Berikut isi surat himbauan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur :
Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 800/5171/101.1/2025 perihal: Himbauan dan dalam rangka menjaga kondusifitas serta menjamin implementasi Permendikdasmen nomor 13 Tahun 2025 terkait penguatan nilai-nilai karakter murid kaitannya dengan situasi terkini dan terselenggaranya pembelajaran yang berkualitas, maka kepada semua lembaga SMA, SMK dan PK-PLK baik Negeri/Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan Evaluasi Belajar bersama yang bentuknya bisa berupa Sumatif Tengah Semester (STS) atau bentuk lainnya. Adapun kegiatannya dilaksanakan secara daring / online, mulai 1 September 2025 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (sampai suasana telah benar-benar kondusif). Adapun teknisnya:
a. murid mengerjakan kegiatan evaluasi / bentuk penugasan lainnya dari rumah masing-masing yang jadwalnya sesuai jam pembelajaran disekolah; kehadiran murid menggunakan GPS map camera atau sejenisnya; b. absensi
2. Melibatkan seluruh guru, wali kelas dan wakil kepala Sekolah untuk melakukan proses absensi kehadiran siswa dan selanjutnya melaporkan ke cabang Dinas Pendidikan;
3. Kepala Sekolah agar menjalin komunikasi dengan seluruh orang tua/wali murid untuk memastikan agar putra-putrinya tidak melakukan aktifitas yang tidak produktif diluar rumah;
4. Kepala Sekolah juga agar membangun komunikasi dengan Komite sekolah, Polsek, Babinsa dan stake holder lainnya untuk terciptanya iklim kondusif dilingkungan sekolah masing-masing:
5. Mulai tanggal 31 Agustus 2025 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (sampai suasana telah benar-benar kondusif) agar tidak mengijinkan murid-muridnya mengadakan/mengikuti kegiatan diluar sekolah, (seperti DBL atau sejenisnya);
(Editor Aro)