Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto : dok.kominfojatim)
siginews.com-Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinonaktifkan pasca-kontroversi pernyataan dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR, dipastikan tetap akan menerima hak keuangan mereka sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Said Abdullah menegaskan, secara teknis anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.
Meskipun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR RI tidak mengenal istilah “nonaktif”,
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.
Said menghormati keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi terkait, seperti PAN, NasDem, dan Golkar.
Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” katanya.
Hal ini berarti, anggota DPR yang dinonaktifkan seperti Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Keputusan ini menuai sorotan di tengah tuntutan akuntabilitas dan etika publik yang tinggi.
Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat 4 dengan jelas menyatakan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
.