• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh

Reporter : Sigit P Senin, 1 September 2025
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto : dok.kominfojatim)
SHARE

Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto : dok.kominfojatim)

siginews.com-Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinonaktifkan pasca-kontroversi pernyataan dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR, dipastikan tetap akan menerima hak keuangan mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Said Abdullah menegaskan, secara teknis anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.

Baca Juga:  Ini Perintah Said Abdullah ke Kader PDIP untuk Risma - Gus Hans

Meskipun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR RI tidak mengenal istilah “nonaktif”,
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

Said menghormati keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi terkait, seperti PAN, NasDem, dan Golkar.

Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” katanya.

Hal ini berarti, anggota DPR yang dinonaktifkan seperti Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Keputusan ini menuai sorotan di tengah tuntutan akuntabilitas dan etika publik yang tinggi.

Baca Juga:  Ini Perintah Said Abdullah ke Kader PDIP untuk Risma - Gus Hans

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat 4 dengan jelas menyatakan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
.

Tag :Anggota DPR NonaktifAturan Nonaktif anggota DPREko PatrioNafa UrbachSahronisaid AbdullahUya Kuya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Mantan Ketua PC PMII Kota Surabaya Aan Ainur Rofik. (foto: dok. aan)
Aan Ainur Berkirim Surat ke Sholeh Soal Demo 3 September di Surabaya
Senin, 1 September 2025
H-2 Demo 3 September, Ini Kata Korlap Rakyat Jawa Timur Menggugat
Senin, 1 September 2025
Aktivis ’98 Jatim Tanggapi Kerusuhan hingga Serukan Sepultura
Senin, 1 September 2025
TNI Perketat Penjagaan, Minta ASN Jombang Layani Rakyat Sepenuh Hati
Senin, 1 September 2025
PKB Jombang Gelar Mujahadah untuk Keselamatan dan Persatuan Bangsa
Senin, 1 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Aan Ainur Berkirim Surat ke Sholeh Soal Demo 3 September di Surabaya

Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh

H-2 Demo 3 September, Ini Kata Korlap Rakyat Jawa Timur Menggugat

Aktivis ’98 Jatim Tanggapi Kerusuhan hingga Serukan Sepultura

TNI Perketat Penjagaan, Minta ASN Jombang Layani Rakyat Sepenuh Hati

Berita Menarik Lainnya:

Daring SMA Sederajat Mulai 1 September, Batas Waktu Tidak Ditentukan

Senin, 1 September 2025

Presiden Prabowo Sebut Kerusuhan Sudah Mengarah ke Tindakan Makar

Minggu, 31 Agustus 2025

Khofifah Keluarkan SE Cegah Gangguan Keamanan hingga Tingkat RT-RW

Minggu, 31 Agustus 2025

Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini

Minggu, 31 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?