siginews-Surabaya – Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pembakaran pada gedung negara Grahadi, di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
“Kami telah mengamankan 9 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Sangay disayangkan dan miris sekali, dari 9 pelaku terduga pembakaran gedung negara Grahadi adalah 8 tersangka adalah usia anak berkonflik dengan hukum, dan 1 tersangka orang dewasa,” tuturnya.
Para pelaku terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, hingga diduga mengakibatkan ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak-gedung di sisi bagian barat area komplek gedung negara Grahadi terbakar, pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP subsidair Pasal 188 KUHP.
“Mereka ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(jrs)