Reporter : Siginews
Headlines
Kamis, 5 Maret 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salmanuddin Yazid, berbagai sorotan datang dari kalangan akademisi, aktivis, hingga mahasiswa.
Menanggapi kritik tersebut, Warsubi menegaskan bahwa sektor pendidikan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama pembangunan daerah dengan tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat dan provinsi.
Warsubi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kritik konstruktif yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan evaluasi bersama.
“Alhamdulillah, untuk pendidikan di Jombang tahun 2025 kemarin kita mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN pusat hampir Rp27 miliar, sekitar Rp26 sekian miliar,” ujarnya, Selasa (2/3/2026).
Dana tersebut, lanjutnya, dialokasikan untuk 8 SMP dan 14 SD di Kabupaten Jombang. Bantuan DAK itu dinilai sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat sekaligus dukungan konkret bagi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
“Ini apresiasi dari pusat untuk membantu Jombang. Artinya, sektor pendidikan tetap menjadi perhatian dan prioritas,” tegasnya.
Terkait kritik mengenai ketidakjelasan status Guru Madrasah Diniyah (Madin), muatan lokal keagamaan, serta skema PPPK paruh waktu, Warsubi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang berlaku.
Menurutnya, perubahan status menjadi tenaga kerja paruh waktu merupakan konsekuensi dari aturan yang ditetapkan pemerintah di atasnya.
“Iya, karena kemarin aturannya berbeda. Artinya menjadi tenaga kerja paruh waktu. Dan yang tidak masuk itu banyak, karena belum tercapai masa kerjanya atau belum memenuhi aturannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak terpenuhinya syarat administrasi menjadi faktor utama sejumlah tenaga pendidik tidak lolos dalam skema tersebut.
“Jadi istilahnya tidak terpenuhi syarat menjadi paruh waktu. Semua ada regulasinya,” katanya.
Terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut tengah berproses di tingkat provinsi sebagai payung hukum pendidikan diniyah dan muatan lokal, Warsubi menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian.
“Belum, kita tunggu nanti prosesnya. Belum mendapat laporan dari Sekda. Tapi yang jelas itu ada aturannya,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Jombang tidak mungkin mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan pusat maupun provinsi.
“Kita tidak mungkin melawan aturan pusat atau provinsi. Semua ada regulasinya yang harus kita taati sebagai payung hukum kami,” tegasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Bupati Warsubi
#Jawa Timur
#Jombang
#Kebijakan pembangunan
#Kebijakan Pendidikan
#Pemkab Jombang
#Satu tahun pemerintahan




Headlines.Jumat, 28 Maret 2025

Banyuwangi.Selasa, 22 Oktober 2024

Headlines.Senin, 16 Juni 2025

Headlines.Senin, 28 April 2025