• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Daerah

Mantan Bupati Probolinggo akan Hadirkan 1000 Saksi di Persidangan

Reporter : Redaksi Kamis, 4 Juli 2024
SHARE

Sidoarjo – Pasangan suami istri yang juga sama-sama mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin bakal menghadirkan 1000 saksi di persidangan perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Walau 1000 saksi pun kita siap hadirkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Hasan Aminuddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Kamis (4/7/2024).

Hal itu disampaikan Hasan setelah Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander membacakan putusan sela pada sidang perkara tersebut, Kamis.

Dalam putusan, Hakim Ferdinand menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, menerima dakwaan jaksa penuntut umum KPK dan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan pekan depan.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Hasan Aminudin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi fakta yang sesuai dengan logika hukum perkara tersebut.

Baca Juga:  Skandal Suap 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Segera Disidang

Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa ( Hasan dan istrinya-Tantri) Diaz Wiriardi menyebut ada miss pemahaman dari pembelaan penasihat hukum soal materi dakwaan yang harus jelas dan cermat.

“Ada miss dari putusan hakim. Seperti dalam dakwaan dijelaskan soal iuran umroh dan iuran haji. Itu untuk siapa dalam dakwaan jaksa tidak djelaskan,” terangnya.

Dia juga masih merasa bingung dengan putusan hakim yang memutuskan melanjutkan sidang, karena perkara yang saat ini ditanganinya sebenarnya sudah diketahui pada perkara sebelumnya.

Sementara itu, JPU dari KPK Siswandono menyebut pihaknya akan mendatangkan sekitar 260 saksi dalam persidangan lanjutan pekan depan.

Baca Juga:  Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

“Ada 600 saksi yang sudah kami periksa, tapi kami efektifkan sekitar 260 saksi yang akan kami hadirkan,” terangnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, keduanya (Hasan dan Tantri) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Baca Juga:  KPK Periksa 3 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sementara dalam perkara saat ini, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih.

Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

Tag :GratifikasiHasan AminuddinKorupsiProbolinggoPuput Tantriana SariTipikorTppu
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Jenazah PMI di Kamboja Tiba di Banyuwangi, Diduga Korban Kasus TPPO
Senin, 12 Mei 2025
Gempa Terkini dengan Kekuatan 6,2 SR Landa Aceh Barat Kemarin 11 Mei
Senin, 12 Mei 2025
Barcelona Unggul 7 Poin di Puncak La Liga Usai Bantai Madrid
Senin, 12 Mei 2025
Motogp Prancis: Zarco Juarai GP yang Dramatis, Akhiri Dominasi Ducati
Senin, 12 Mei 2025
Info Cuaca Surabaya Terkini: Cek Kecamatanmu Hujan atau Berawan
Senin, 12 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Berita Populer

Jenazah PMI di Kamboja Tiba di Banyuwangi, Diduga Korban Kasus TPPO

Gempa Terkini dengan Kekuatan 6,2 SR Landa Aceh Barat Kemarin 11 Mei

Barcelona Unggul 7 Poin di Puncak La Liga Usai Bantai Madrid

Motogp Prancis: Zarco Juarai GP yang Dramatis, Akhiri Dominasi Ducati

Info Cuaca Surabaya Terkini: Cek Kecamatanmu Hujan atau Berawan

Berita Menarik Lainnya:

Spanduk ucapan terima kasih dari warga kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena teraliri air bersih. (Foto : diharjo/siginews.com)

Ini Keanehan pada Air Mengalir Proyek SPAM Singosari

Minggu, 11 Mei 2025
Anak-anak bermain aliran air yang diperkirakan dari proyek SPAM Singosari, Malang. (Foto : diharjo/siginews.com)

Anak Desa Klampok Bermain Bebekan di Selokan dari Air SPAM Singosari

Minggu, 11 Mei 2025
Pers conference Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 PT Astra International Tbk. (Foto : Astra International)

RUPS Tahunan Astra 2025 Bagi Deviden Tunai Rp 16,4 Triliun

Minggu, 11 Mei 2025
Ali Mufthi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur periode 2025-2030. (foto : rois)

DPD Partai Golkar Jawa Timur Dipimpin ‘Santri Tebuireng’ Ali Mufthi

Minggu, 11 Mei 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?