Surabaya – Pokja Perancang Per-Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan rekomendasi pada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
Tim Perancang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, digelar di Ruang Rapat Airlangga, Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (10/7/2024).
“Tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh,” kata Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Trenggalek dan Seluruh staff Bappeda Kabupaten Trenggalek serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.
Kabupaten Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi. Antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.
“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan, dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” ujar Chaeruli.
Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek.
Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak.