• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Kemenkumham Jatim Berikan Rekomendasi Pada Raperda Kab Trenggalek

Reporter : Redaksi Kamis, 11 Juli 2024
SHARE

Surabaya – Pokja Perancang Per-Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan rekomendasi pada Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Trenggalek.

Hal tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.

Tim Perancang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin membahas Raperda Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, digelar di Ruang Rapat Airlangga, Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya, Rabu (10/7/2024).

“Tujuan rapat harmonisasi ini adalah agar rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Trenggalek selaras dan berpedoman utuh,” kata Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Gelar Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Trenggalek dan Seluruh staff Bappeda Kabupaten Trenggalek serta Tim Pokja Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kabupaten Trenggalek mengajukan satu rancangan peraturan kepala daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Fungsional Perancang Chaeruli Anugrah Dewanto, Heru Agung dan Yose Rizal selaku pokja memberikan beberapa analisis dan saran terhadap rancangan peraturan kepala daerah tersebut agar direvisi. Antara lain menyarankan Pasal 11 Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 agar dimasukkan dalam batang tubuh.

Baca Juga:  Kakanwil Minta Pegawai Kemenkumham Jatim Tidak Terjerat Judi Online

“Dari tim perancang menanggapi bahwa Pasal 3 dan 4 disarankan untuk dijadikan satu pasal karena masih menjadi suatu kesinambungan, dan juga mengingatkan Pasal 79 ayat 2 tentang acuan penyusunan rancangan awal RKPD silahkan tinggal nanti disesuaikan saja,” ujar Chaeruli.

Kesimpulan dari rapat hari ini. Pokja Perancang Per-UU Kanwil Kemenkumham Jatim telah memberikan rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim Pemkab Trenggalek.

Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Tag :KEMENKUMHAM JATIMPemkab TrenggalekRaperdaTrenggalek
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah
Rabu, 14 Mei 2025
Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger
Rabu, 14 Mei 2025
Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih
Rabu, 14 Mei 2025
Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya Wafat Usia 93 Tahun
Selasa, 13 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Berita Populer

Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah

Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional

LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger

Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya Wafat Usia 93 Tahun

Berita Menarik Lainnya:

Ledakan Pemusnahan Peluru Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Selasa, 13 Mei 2025

Atap Puskesmas Perak Jombang Ambrol Timpa Pasien, Anggaran Rp4,2 M?

Selasa, 13 Mei 2025

Seskab Indra dan Dubes Australia Bahas Persiapan Kunjungan PM Albanese

Selasa, 13 Mei 2025

Pohon Maja Simbol Majapahit Ditanam di IKN, Ini Pesan dari Khofifah

Selasa, 13 Mei 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?