Tulungagung – Div Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tulungagung serta Kabupaten Trenggalek bersama-sama meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan dan penegakan hukum di bidang kenotariatan.
Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menggelar silahturahim dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, pada Senin (5/8/2024).
“Kami bersama MPDN Tulungagung dan Trenggalek berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memperbaiki kinerja notaris dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pengguna jasa Notaris agar mendapatkan kepastian hukum dalam setiap layanan yang diberikan,” ujar Kadiv Yankumham Jatim Dulyono.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim silaturahmi dengan para Notaris yang dipimpin Wakil Ketua MPDN Tulungagung, Sri Areni.
Menurut Sri, terdapat lima kendala yang sedang dihadapi oleh MPDN Tulungagung dan Trenggalek.
Salah satunya adalah adanya notaris yang memasang papan nama yang bentuk dan ukurannya tidak sesuai aturan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (9) tentang Kode Etik Notaris.
“Selanjutnya adanya minuta yang tidak dibendel yang juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Sri.
Ia menambahkan, ada juga pengajuan notaris pengganti dikarenakan cuti menjalankan jabatan lain tidak sesuai ketentuan yang ada. Serta tata cara pengajuan saksi ahli dari notaris yang merupakan anggota majelis.
“Terakhir masih ada data notaris pensiun dan meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan yang tidak dilaporkan oleh MPDN,” katanya.
Dari kendala-kendala yang dihadapi MPDN Tulungagung dan Trenggalek, Kadiv Yankumham Dulyono mengingatkan terkait tugas MPD diantaranya melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan notaris atas pengaduan masyarakat dan pemeriksaan notaris berdasarkan fakta hukum.
“Kewenangan tersebut harus dijalankan oleh MPD sebagai upaya perbaikan kinerja notaris dan penegakkan pelaksanaan jabatan notaris,” jelasnya.