Jombang – Dugaan tindak pidana korupsi diduga terjadi di lingkup Pemerintahan Desa (Pemdes) Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Modusnya, oknum Pemdes Kalangsemandinh diduga memungut uang Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada warga. Setelah warga membayar PBB secara lunas, uang itu tidak sampai ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.
Selain adanya dugaan korupsi, oknum Pemdes Kalangsemanding juga diduga melakukan pungli, modusnya sungguh miris, yakni oknum tersebut meminta uang dengan dalih pembayaran pajak padahal pajak sudah lunas.
Pernyataan itu diungkapkan oleh warga setempat berinisial A warga Kecamatan Perak. Saat itu A sedang membeli lahan di Desa Kalangsemanding.
Setelah tansaksi, A selaku pembeli ini sudah melunasi pembayaran PBB, namun mirisnya oknum Pemdes mendatangi penjual dengan dalih membayar pajak lagi.
Dia menyebut, pihak penjual diteror terus untuk dimintai uang pajak yang sebenarnya sudah lunas.
“Kasus ini terungkap setelah pemilik lahan pertama mengeluhkan ke saya atas kedatangan pihak Pemdes Kalangsemanding meminta uang PBB (Pajak Bumi Bangunan) sebesar Rp 200.000, padahal saya sudah bayar di Bank Jatim Perak sebesar Rp 165.000,” ujar A sambil menunjukkan bukti, Rabu (4/9/2024).
“Saya selaku pembeli sawah keberatan karena saya sudah bayar pada bulan Januari 2024,” lanjutnya.
Pihaknya menyayangkan ulah oknum Pemdes Kalangsemanding, terlebih penjual lahan merupakan orang tidak punya.
“Uang segitu bagi orang susah enggak punya buat beli beras buat makan saja susah, dipungut bayaran lagi. Kan kasihan,” sambung dia.
A mengaku, bahwa oknum Pemdes Kalangsemanding sering mendatangi warganya untuk dimintai sejumlah uang yang jumlahnya cukup banyak.
“Apalagi saya dengar dari orang-orang kalau oknum pemdes itu sudah mendatangi warganya yang punya sawah untuk bayar PBB hampir Rp 30 juta keseluruhan,” tandasnya.
Narasumber lain yang enggan disebut namanya juga mengungkapkan, bahwa ada dugaan korupsi pajak PBB di lingkup pemerintahan desa Kalangsemanding.
Bahkan, pihak Pemdes sudah dipanggil Bapenda dan Kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi uang pajak itu.
“Warga sudah ditarik (dipungut) namun belum disetor uangnya kayaknya dipakai. Kemarin oknum Pemdes itu dipanggil Bapenda dan Kejaksaan,” terang warga yang mewanti-wanti namanya tidak disebut di pemberitaan ini.
Kepala Desa Kalangsemanding Sugiarto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban, saat dihubungi melalui sambungan whatsapp panggilan berdering namun tidak diangkat.
Terpisah, Camat Perak Supriyono saat ditemui di kantornya membenarkan hal itu.
“Iya kemarin dipanggil Bapenda sama Kejaksaan yang kurang-kurang itu, memang ada MoU Kejaksaan dengan Bapenda terkait pajak,” ujarnya Supriyono, Rabu (5/9/2024).
Pihaknya menyebut, uang pajak di Pemdes Kalangsemanding memang belum lunas, namun ia tak merinci berapa kekurangannya.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Perak sudah berulang kali memanggil bahkan mendatangi pihak Pemdes selaku pemungut namun masih juga belum dilunasi.
“Kita sudah berulang kalu, bukan hanya kita panggil tapi kami sering mendatangi kesana,” tandasnya.